Menu

Mode Gelap
Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000 Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 18:02 WIB

Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan


					Kurir Sabu Jaringan Madura Dibekuk BBN di Tol Pasuruan Perbesar

Pasuruan,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan menbekuk dua orang kurir sabu-sabu jaringan Madura. Keduanya diamankan di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan.

Dua kurir itu adalah JD (26) dan RK (24). Mereka tercacat sebagai warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, sebelumnya, pada pertengahan Juli 2022, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura-Malang.

“Atas informasi tersebut maka petugas BNN melakukan pendalaman untuk menemukan titik terang kemungkinan adanya peredaran sabu di Madura,” kata Erlang, Sabtu (24/9/2022).

Setelah melakukan beberapa kali pendalaman, dijelaskan Erlang, didapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dilakukan pada Selasa, 13 September 2022.

Informasi dari masyarakat, mobil yang digunakan adalah Suzuki Ertiga nopol AG-1370-LI, yang meluncur dari wilayah Bangkalan ke arah Pasuruan.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Kabupaten dan Kota jajaran, termasuk BNN Kabupaten Pasuruan untuk melakukan penghadangan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Mobil tersebut berhasil dihentikan oleh Petugas BNN di Jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan narkotika jenis sabu seberat 50 Gram. Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok mobil. Rencananya, sabu-sabu itu akan diantar ke Kabupaten Malang.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup

“Dua pelaku ini merupakan kurir, identitas pemilik sabu dan pemilik mobil sudah kami kantongi. Saat ini mereka masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkas dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal