Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2022 17:56 WIB

Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk


					Sempat Viral, Penjambret Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk Perbesar

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pelaku jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia (lansia) di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (20/6/2022) silam. Pelaku akhirnya bisa dibekuk setelah seorang saksi bisa mengenali identitas pelaku jambret.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), AKP Jamal mengatakan, pelaku ditangkap setelah dua kali beraksi termasuk pejmabretan kalung milik D (70), warga Jalan Kencono Wungu, Kelurahan Jati saat sang nenek menyapu di halaman depan rumahnya.

“Saat korban menyapu sekitar pukul 06.00, pelaku menghampiri, kemudian mengetahui korban lengah, barulah pelaku menjambret kalung milik korban. Beberapa bulan kemudian, pelaku melakukan aksi penjambretan, kali ini korbannya berinisial S (57), warga Jalan Letjen Suprapto, namun kalung korban gagal dibawa pelaku” kata AKP Jamal, Sabtu (24/9/2022).

Setelah petugas mendatangi rumah korban, salah satu saksi mengenali pelaku diperkuat dengan rekaman CCTV. Dari situlah petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku yang diketahui berinisial DAP (28), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku selalu membawa tongkat besi lipat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni motor Suzuki Satria FU warga biru putih milik pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku beraksi di dua lokasi.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara,” umbuh kasat reskrim.

Diketahui, aksi penjambretan kalung yang dilakukan pelaku ini sempat viral di media sosial. Warganet pun membagikan postingan aksi penjambretan itu di media sosial. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal