Menu

Mode Gelap
Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000 Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2022 15:26 WIB

Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan


					Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang membentuk satuan tugas (satgas) dan membuat hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah.

Bagi masyarakat Kabupaten Lumajang yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan dengan hotline 085933800900.

“Kami membuka hotline satgas mafia tanah yang bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan, saat diwawancarai PANTURA7.com di tempat kerjanya, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, langkah itu sebagai tindaklanjut atas instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang meminta praktik mafia tanah segera diberantas. Satgas yang sudah dibentuk, harus bekerja keras melindungi masyarakat atas hak miliknya.

Dengan terbentuknya satgas mafia tanah ini, menurut Dewa, akan lebih mudah membongkar praktik mafia tanah di Lumajang. Ia juga berjanji tidak akan segan-segan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal.

“Mafia tanah ini kita klarifikasikan terhadap orang atau kelompok orang yang bermainnya di bidang itu,” ujar Kapolres.

Baru-baru ini, lanjut Dewa, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan pihak yang bisa menguruskan warga ini untuk memperoleh haknya atas tanah kepada negara.

“Dengan meminta sejumlah uang, itu yang sedang kami telusuri dan sudah ada juga yang melaporkan, saat ini sedang kami cari,” jelas dia.

Sementara itu, untuk melengkapi datanya, pihaknya meminta data kelengkapan pelaku kepada pelapor atau korban dan para saksi yang terindikasi mengetahui praktik mafia tanah.

“Karena, jangan-jangan masyarakat kita ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku bisa mengurusin surat tanah tersebut,” paparnya.

Dewa menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak mudah percaya terhadap kelompok-kelompok yang mengaku-ngaku bisa mengurus surat ijin tanah, perolehan tanah ataupun penguasaan tanah kepada negara.

“Contohnya, kami ini paguyuban yang bisa menguruskan tanah untuk masyarakat. Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan ke kami. Biar nanti Polres Lumajang yang menindaklanjuti,” imbau Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal