Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2022 18:35 WIB

Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi


					Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Perbesar

Lumajang,- Meski usianya masih beliau, namun Ragil (22), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sudah harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang, lantaran kedapatan menjual koplo. Modusnya pun lumayan cerdik dengan memanfaatkan platfrom jasa pengiriman barang ternama dalam mengedarkan barang haramnya.

Untungnya, modus tersangka berhasil terendus aparat kepolisian sehingga praktik jual-beli koplo berhasil digagalkan. Dari ungkap kasus itu, setidaknya ada 37.000 butir pil koplo yang hendak disebar di wilayah Kabupaten Lumajang berhasil disita.

Saat melakukan penangkapan, Satresnarkoba langsung mendatangi salah satu perusahaan pengiriman barang di Pasirian. Pada saat itu, Ragil sedang mengambil barang pesanannya dari Jakarta, Senin (12/9/22) lalu.

Ragil pun tak berdaya saat dibekuk petugas. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, Ragil mengaku mendapat barang haram tersebut dari luar Jawa Timur.

“Pelaku ini kita amankan saat mengambil barang lewat jasa ekspedisi, nanti kita proses semua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (28/9/22).

Dewa menyampaikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, memang semakin lihai dalam mengedarkan dagangannya. Para pelaku memilih menggunakan jasa jual beli online yang semakin hari semakin sulit dikontrol.

“Dari hasil penangkapan ini, saya semakin yakin modus mereka masih menggunakan jasa pengiriman yang lain. Untuk itu, kami meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke kami apabila didaerahnya ada yang menjual barang haram tersebut,” ucap Dewa.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polres Lumajang telah mengamankan barang bukti berupa kardus paket atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.

Lalu, sebuah kardus atas nama Bayu yang berisi 18.000 butir pil koplo. Satu kardus lagi dengan logo ekspedisi yang sama atas nama Bayu Firmansyah yang isinya 2.000 pil koplo kalengan.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menyita 1.000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, terdapat 37.000 butir pil koplo yang akhirnya berhasil disita polisi.

Akibat perbuatannya, Ragil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal