Menu

Mode Gelap
Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2022 18:35 WIB

Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi


					Bisnis Koplo, Remaja di Lumajang Manfaatkan Jasa Ekspedisi Perbesar

Lumajang,- Meski usianya masih beliau, namun Ragil (22), warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sudah harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang, lantaran kedapatan menjual koplo. Modusnya pun lumayan cerdik dengan memanfaatkan platfrom jasa pengiriman barang ternama dalam mengedarkan barang haramnya.

Untungnya, modus tersangka berhasil terendus aparat kepolisian sehingga praktik jual-beli koplo berhasil digagalkan. Dari ungkap kasus itu, setidaknya ada 37.000 butir pil koplo yang hendak disebar di wilayah Kabupaten Lumajang berhasil disita.

Saat melakukan penangkapan, Satresnarkoba langsung mendatangi salah satu perusahaan pengiriman barang di Pasirian. Pada saat itu, Ragil sedang mengambil barang pesanannya dari Jakarta, Senin (12/9/22) lalu.

Ragil pun tak berdaya saat dibekuk petugas. Namun saat dimintai keterangan oleh polisi, Ragil mengaku mendapat barang haram tersebut dari luar Jawa Timur.

“Pelaku ini kita amankan saat mengambil barang lewat jasa ekspedisi, nanti kita proses semua,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (28/9/22).

Dewa menyampaikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, memang semakin lihai dalam mengedarkan dagangannya. Para pelaku memilih menggunakan jasa jual beli online yang semakin hari semakin sulit dikontrol.

“Dari hasil penangkapan ini, saya semakin yakin modus mereka masih menggunakan jasa pengiriman yang lain. Untuk itu, kami meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan ke kami apabila didaerahnya ada yang menjual barang haram tersebut,” ucap Dewa.

Dari hasil ungkap kasus ini, Polres Lumajang telah mengamankan barang bukti berupa kardus paket atas nama Ragil yang berisi 16.000 butir pil koplo.

Lalu, sebuah kardus atas nama Bayu yang berisi 18.000 butir pil koplo. Satu kardus lagi dengan logo ekspedisi yang sama atas nama Bayu Firmansyah yang isinya 2.000 pil koplo kalengan.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menyita 1.000 butir pil koplo dari Dicky Wahyudi. Total, terdapat 37.000 butir pil koplo yang akhirnya berhasil disita polisi.

Akibat perbuatannya, Ragil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal