Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Pemerintahan · 28 Sep 2022 20:49 WIB

Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo 


					Kaum Difabel Curhat, Sulit Jadi PNS di Probolinggo  Perbesar

Kraksaan,- Para penyandang disabilitas sulit mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Penilaian ini disampaikan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Porbolinggo.

Ketua Dewan Peng Cabang (DPC) Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma mengatakan, banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo yang tidak terserap untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Probolinggo.

“Sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar (UUD, red), bahwa kami kelompok difabel, ada dua persen yang harus diterima menjadi ASN atau PNS. Kalau di swasta, satu persen dari seluruh total pegawai yang ada,” ujar Rizky, Rabu (28/9/22).

Rizky menambahkan, ia dan anggotanya di Pertuni harus mondar-mandir agar bisa bekerja di perusahaan dan sektor industri lainnya di Kabupaten Probolinggo. Itu pun, tidak banyak yang terserap.

“Teman-teman kita itu rela pergi keluar kota untuk mencari pekerjaan atau mencari nafkah. Contohnya teman teman kita di Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, diterima dengan baik, tapi kenapa kita di industri sekitar kita sendiri tidak bisa seperti itu,” keluhnya.

“Kurang lebih dari 8.000 penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo mungkin tidak kurang dari 100 orang yang bekerja di luar kota,” imbuh Rizky.

Atas dasar itulah, ia teman-temannya kemudian audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Senin (26/9/22) lalu. Tujuannya, agar mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat normal lainnya.

“Ya itu tadi, karena fungsi dari Perda (Peraturan Daerah, red)!untuk melindung dan menegakkan hak yang seharusnya kami dapatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, masukan para penyandang disabilitas tersebut secepatnya akan dituangkan dalam bentuk Perda yang diharapkan bisa segera diberlakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan komisi empat dan dinas terkait. Kita juga harus cepat namun tidak menyalahi koridor penyusunan perda ini. Kita memang perlu perda terkait penyandang disabilitas, karena kelompok ini bukan hanya karena dari lahir, orang biasa pun juga akan menjadi disabilitas,” ungkapnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan