Probolinggo – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C kembali menggelar operasi barang bercukai. Hasilnya dari empat toko, dua toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai merek.
Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman mengatakan, empat toko yang disasar petugas gabungan ini berada di Jalan Pahlawan, Terminal Bayuangga, di Jalan Cokroaminoto, dan toko di Kelurahan Mayangan.
“Dua dari empat toko yang disasar, petugas berhasil mengamankan total 61 bungkus rokok, atau 1.220 batang tanpa cukai yang dijual. Operasi ini juga berdasarkan adanya laporan, sehingga langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Ada pun jenis rokok yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan ini antara lain, merk Respect 2 bungkus, Aswald 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, dan DT 1 bungkus.
Salain itu, merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Rokok – rokok ini berhasil diamankan di dua toko di dua lokasi berbeda.
“Selain sosialisasi berkala, operasi rokok tanpa cukai ini akan terus kita gelar, agar peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo dapat ditekan serta ke depan masyarakat tidak membeli dan menjual rokok ilegal,” imbuh mantan Kepala Diskominfo ini.
Barang bukti ribuan rokok ilegal ini selanjutnya akan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Probolinggo. Sementara untuk pemilik akan diproses dengan dimintai keterangan dan pembinaan.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.