Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Ekonomi · 29 Sep 2022 16:02 WIB

Petugas Gabungan Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Dua Toko di Kota Probolinggo


					Petugas Gabungan Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Dua Toko di Kota Probolinggo Perbesar

Probolinggo – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C kembali menggelar operasi barang bercukai. Hasilnya dari empat toko, dua toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai merek.

Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman mengatakan, empat toko yang disasar petugas gabungan ini berada di Jalan Pahlawan, Terminal Bayuangga, di Jalan Cokroaminoto, dan toko di Kelurahan Mayangan.

“Dua dari empat toko yang disasar, petugas berhasil mengamankan total 61 bungkus rokok, atau 1.220 batang tanpa cukai yang dijual. Operasi ini juga berdasarkan adanya laporan, sehingga langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Ada pun jenis rokok yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan ini antara lain, merk Respect 2 bungkus, Aswald 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, dan DT 1 bungkus.

Salain itu, merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Rokok – rokok ini berhasil diamankan di dua toko di dua lokasi berbeda.

“Selain sosialisasi berkala, operasi rokok tanpa cukai ini akan terus kita gelar, agar peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo dapat ditekan serta ke depan masyarakat tidak membeli dan menjual rokok ilegal,” imbuh mantan Kepala Diskominfo ini.

Barang bukti ribuan rokok ilegal ini selanjutnya akan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Probolinggo. Sementara untuk pemilik akan diproses dengan dimintai keterangan dan pembinaan.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sejarah Panjang Lumajang, dari Petani hingga Bentuk Koperasi Lawan Monopoli Perdagangan Belanda

16 Maret 2025 - 11:11 WIB

Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi

12 Maret 2025 - 19:33 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg

12 Maret 2025 - 16:12 WIB

Bulan Puasa, Pesanan Madu Klanceng Semakin Kenceng

10 Maret 2025 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi