Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2022 17:19 WIB

Edarkan Sabu, Ketua LSM Disergap Polres Probolinggo


					Edarkan Sabu, Ketua LSM Disergap Polres Probolinggo Perbesar

Pajarakan,- Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini diringkus Satreskoba Polres Probolinggo, gegara tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (27/9/22) lalu, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

“Kali ini kami menangkap oknum LSM yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pers rilis di Mapolres Probolinggo, Jum’at (30/9/22).

Dari tangan Agus, dijelaskan Kapolres, petugas menyita 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan.

“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain menciduk pria yang juga menjadi Kepala Biro Media Online Lokal itu, pihaknya juga meringkus tersangka lain berinisial MK (26), disamping SPBU Kraksaan, yang kala itu membawa barang bukti (BB) 0,72 gram sabu.

Akibat perbuatannya Agus dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Ancaman paling pama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,” papar Kapolres Arsya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal