Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 3 Okt 2022 15:41 WIB

Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan


					Operasi 12 Hari, Polres Pasuruan Kota Jaring 16 Pelaku Kejahatan Perbesar

Pasuruan,- Selama dua belas hari, Polres Pasuruan Kota mengungkap bebrapa kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kasus itu, petugas mengamankan 16 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, ungkap kasus kejahatan ini merupakan hasil operasi Sikat Semeru 2022 selama 12 hari, mulai Senin 19 September 2022 sampai denganJum’at, 30 September 2022.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap antara lain, kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).

“Total ada 16 tersangka. Curat 7 tersangka, Curas 3 tersangka, Curanmor 5 tersangka, Sajam 1 tersangka,” kata Jauhari saat rilis kasus di halaman Mapolda Pasuruan Kota, Senin (3/9/2022).

Dijelaskan Jauhari, dari 16 tersangka tersebut, beberapa diantaranya merupakan residivis yang sudah berulang ulang kali melakukan tindak kejahatan.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan dan diproses serta dikembangkan ke jaringan tersangka yang lainnya,” jelasnya.

Dalam ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan dari tersangka curat berupa 3 unit televisi, 3 unit sepeda motor, sebilah pisau, 1 unit gembok rusak, sebuah dompet warna abu-abu berisi uang tunai Rp 611 ribu dan satu dosbook Handphone (HP).

Adapun barang bukti dari tersangka curas, 2 unit sepeda motor, 3 Dosbook HP, sebuah tas jinjing warna abu-abu, sebuah HP Redmi 9C wama Biru, sebuah dompet merah muda dan sebuah gunting berwana hitam.

“Sementara untuk barang bukti dari tersangka Curanmor, 2 buah mata kunci T, 3 unit sepeda motor. barang bukti dari tersangka sajam, yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40 sentimeter beserta sarung pisau,” kata Jauhari.

Jauhari menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap keselamatan jiwa, harta dengan bekerja sama dengan kepolisian. Apabila ada suatu kejadian yang mengancam jiwa masayarakat di Kota Pasuruan, hendaknya melapor kepa petugas.

“Silahkan bisa menelpon di layanan Polri 110 atau di Hotline Polres Pasuruan Kota yang 24 jam melayani masyarakat di Kota Pasuruan dengan nomor 082128752002,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal