Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik Dan Pemerintahan · 3 Okt 2022 15:36 WIB

Tercatut Partai, 58 Pendaftar Panwas Datangi Bawaslu


					Tercatut Partai, 58 Pendaftar Panwas Datangi Bawaslu Perbesar

Kraksaan – Sebanyak 58 pendaftar Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Senin (3/10/2022). Pasalnya, para pendaftar tersebut tercatut di Sistem informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik (parpol).

Komisioner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan mengatakan, setelah melakukan penelitian berkas, 58 orang tersebut tercatat masih sebagai anggota partai politik. Sehingga, pihaknya melakukan klatirikasi untuk memastikan kebenarannya.

“Kami panggil dan ternyata pengakuan mereka semuanya itu bilang tidak tahu kalau menjadi anggota partai, karena mereka tidak pernah daftar,” katanya, Senin.

Setelah melakukan klarifikasi, pihaknya pun meminta kepada 58 pendaftar tersebut untuk meminta surat keterangan kepada partai yang mencatut namanya. Isinya menerangkan yang bersangkutan bukan anggota partai.

“Setelah klarifikasi ke pendaftar ini, kami akan klarifikasi ke KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) dan juga partai terkait. Baru nanti kalau sudah namanya tidak ada di Sipol, mereka bisa ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Lukman Hakim salah seorang warga Kecamatan Pakuniran yang namanya dicatut parpol mengaku, tak hanya namanya yang dicatut, istrinya pun turut dicatut di Sipol. Padahal, dirinya tidak pernah mendaftar atau memberikan identitas dirinya ke parpol.

“Tidak paham juga kok bisa ada nama saya dan istri di partai, heran juga,” katanya.

Ia pun berharap, Bawaslu sebagai badan pengawas bisa segera menyelesaikan persoalan pencatutan namanya ini. Sehingga, prosesnya untuk menjadi Panwaslu kecamatan tidak terhambat oleh pencatutan tersebut.

“Ini disuruh minta keterangan ke partai, terakhir katanya disuruh kumpulkan Sabtu (8/10/2022),” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan