Kraksaan – Sebanyak 58 pendaftar Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Senin (3/10/2022). Pasalnya, para pendaftar tersebut tercatut di Sistem informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik (parpol).
Komisioner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan mengatakan, setelah melakukan penelitian berkas, 58 orang tersebut tercatat masih sebagai anggota partai politik. Sehingga, pihaknya melakukan klatirikasi untuk memastikan kebenarannya.
“Kami panggil dan ternyata pengakuan mereka semuanya itu bilang tidak tahu kalau menjadi anggota partai, karena mereka tidak pernah daftar,” katanya, Senin.
Setelah melakukan klarifikasi, pihaknya pun meminta kepada 58 pendaftar tersebut untuk meminta surat keterangan kepada partai yang mencatut namanya. Isinya menerangkan yang bersangkutan bukan anggota partai.
“Setelah klarifikasi ke pendaftar ini, kami akan klarifikasi ke KPU (Komisi Pemilihan Umum, Red.) dan juga partai terkait. Baru nanti kalau sudah namanya tidak ada di Sipol, mereka bisa ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Lukman Hakim salah seorang warga Kecamatan Pakuniran yang namanya dicatut parpol mengaku, tak hanya namanya yang dicatut, istrinya pun turut dicatut di Sipol. Padahal, dirinya tidak pernah mendaftar atau memberikan identitas dirinya ke parpol.
“Tidak paham juga kok bisa ada nama saya dan istri di partai, heran juga,” katanya.
Ia pun berharap, Bawaslu sebagai badan pengawas bisa segera menyelesaikan persoalan pencatutan namanya ini. Sehingga, prosesnya untuk menjadi Panwaslu kecamatan tidak terhambat oleh pencatutan tersebut.
“Ini disuruh minta keterangan ke partai, terakhir katanya disuruh kumpulkan Sabtu (8/10/2022),” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.