Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintahan · 5 Okt 2022 16:10 WIB

Dua Tahun, 500 Lebih Warga Probolinggo Dideportasi Malaysia


					Ilustrasi (Pixabay - Lamuk-lamuk) Perbesar

Ilustrasi (Pixabay - Lamuk-lamuk)

Probolinggo – Demi memburu Ringgit, banyak warga Kabupaten Probolinggo tergiur menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Namun dalam praktiknya, banyak warga yang nekat bekerja di Negeri Jiran itu sebagai TKI ilegal sehingga mereka diusir (dideportasi).

Hal ini pun dibenarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo. Bahkan, pada 2021 lalu, terdapat ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang dideportasi.

“Kalau tidak resmi, artinya mereka tidak berhak tinggal di sana (Malaysia, Red.). Pada 2021, total ada 560 orang yang dideportasi,” kata Kepala Bidang Penempatan, Transmigrasi, Perluasan, dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnakertrans setempat, Akhmad, Rabu (5/10/2022).

Meski banyak warga yang dideportasi pada 2021, nyatanya tak membuat warga lainnya gentar. Mereka masih tetap nekad berangkat ke Malaysia tanpa mengurus izin resminya. Alhasil, mereka mengalami nasib yang sama.

“Tahun ini juga masih ada yang dideportasi. Cuma jumlahnya sudah minim, tidak sampai sepuluh orang,” kata Akhmad.

Pria yang juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnakertrans tersebut pun berharap, berkas kelengkapan untuk bekerja di luar negeri agar dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga, mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Banyak kasus yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri karena tidak mengurus izin resminya. Bahkan, mereka harus bekerja tanpa adanya kontrak atau surat perjanjian kerja,” ujarnya.

Ia juga menduga, banyaknya warga yang masih melalui “jalur belakang” atau tidak resmi ke Malaysia disebabkan minimnya pengetahuan tentang syarat bekerja di luar negeri. Sebagian lebih memilih menggunakan jasa calo atau tekong agar perjalannaya lebih cepat ke Malaysia, sekalipun itu tidak resmi.

“Kalau mengurus yang resmi, bilangnya ribet, jadi pakai tekong biar cepat. Kan susah kalau mindset (pola pikir. Red) nya seperti ini. Padahal di Probolinggo tidak ada PT (Perseroan Terbatas, Red.) yang mengurus pekerjaan ke luar negeri,” ungkapnya.

Akhmad juga menjelaskan, dengan mengurus berkas secara resmi. Calon tenaga kerja tersebut nantinya akan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baij dengan adanya surat perjanjian kerja.

“Gratis ngurusnya ke kami, tidak ada biaya, kami care kalau ada tenaga kerja. Mereka pejuang visa. Dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus deportasi-deportasi,” harap pria yang berdomisili di Kecamatan Dringu tersebut. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir

19 April 2025 - 21:18 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Trending di Pemerintahan