Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Politik Dan Pemerintahan · 12 Okt 2022 18:23 WIB

Tak Cukup Umur, 81 Pendaftar Panwascam Gugur


					Tak Cukup Umur, 81 Pendaftar Panwascam Gugur Perbesar

Kraksaan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengumumkan hasil penelitian berkas para pendaftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan,Rabu (12/10/2022). Hasilnya, sebanyak 96 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Komisioner Bawaslu setempat, Zaini Gunawan mengatakan, dengan gugurnya 96 pendaftar tersebut, praktis para pendaftar yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya berjumlah 735 orang. “Total pendaftar itu 831 orang, yang tidak memenuhi syarat 96,” katanya.

Ia menyebut, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan para pendaftar itu bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Mulai dari keanggotaan pendaftar di partai politik (parpol), kurangnya persyaratan berkas. Namun menurutnya, mayoritas pendaftar tersebut gugur lantaran tak cukup umur, jumlahnya mencapai 81 orang.

“Ada 12 orang setelah kami lakukan penelitian, ternyata merupakan anggota dan pengurus partai. Tiga orang kurang berkasnya, ada yang surat kesehatan, ada yang kurang ijazah, sisanya karena umurnya tidak cukup,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, sejatinya sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada para pendaftar untuk melengkapi semua persyaratan berkas yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan ke tajapan selanjutnya. Namun ternyata, masih banyak pendaftar yang kurang teliti dalam memahami persyarakat tersebut.

“Secara administrasi yang harus dilengkapi, hanya tes urine yang bisa dikumpulkan sebelum pelantikan, kalau yang lain harus disertakan pada saat mendaftar, sepeti ijazah sna surat keterangan kesehatan itu. Selain itu, umur minimal 25 tahun. Ini sudah kami sampaikan sejak awal,” paparnya.

Zaini melanjutkan, sebanyak 735 pendaftar yang lolos dalam penelitian berkas tersebut nantinya akan mengikuti tes tulis sebagai tahapan selanjutnya. Tes tulis ini dijadwalkan pada tanggal Jumat – Sabtu mendatang.

“Tes tulisnya ini akan dilaksanakan di kampus Unuja (Universitas Nurul Jadid, Red.) Paiton,” jelasnya.
Dari hasil tes tulis ini, yang berhak mengikuti tahapan tes wawancara hanya enam orang dengan nilai tertinggi dari masing-masing kecamatan. Sehingga, ia menyarankan agar para pendaftar mempersiapkan diri untuk menghadapi tes tulis tersebut.

“Dari tes wawancara ini, nantinya komisioner akan melakukan pleno untuk menetapkan tiga orang pada tiap kecmaatan yang akan menjadi badan ad hoc kami. Jadi dari 735 pendaftar yang lolos saat ini, yang akan dipilih hanya 72,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan