Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Dari 21 parpol yang mendaftar, 18 parpol lolos vermin, sedangkan tiga parpol lainnya tidak lolos karena tidak memiliki keanggotaan di Kota Probolinggo.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, KPU Kota Probolinggo telah menyelesaikan verifikasi administrasi 18 parpol yang datanya ada di Kota Probolinggo.
“Awalnya ada 21 parpol yang ada di isian Sistem Informasi Partai Politik, namun tiga parpol, yakni Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republik Satu tidak memiliki keanggotaan di Kota Probolinggo. Sehinga tiga partai ini tidak lolos verifikasi administrasi,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Dari 18 parpol yang lolos verifikasi selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual (ferfak), yang mana ferfak ini meliputi, verifikasi kepengurusan parpol verifikasi keanggotaan parpol.
Jika sesuai jadwal tahapan, verfak ini akan mulai dilakukan oleh KPU Kota Probolinggo tanggal 15 Oktober hingga 4 Novermber 2022. Namun, KPU Kota Probolinggo hanya akan melakukan verfak kepada sembilan partai dari 18 partai pemilu. Sedangkan sembilan partai lainnya tidak akan dilakukan verfak lantaran sudah menjadi anggota partai parlemen.
Ke-18 partai yang lolos vermin adalah, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia Raya.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrat.
“Dalam verifikasi faktual, tim verifikasi akan mendatangi langsung kantor sekretariat sembilan partai non-parlemen tersebut. Hal itu untuk memastikan terkait kesekretariatan, keanggotaan, serta keadministrasiannya. Proses ini merupakan tahapan dalam Pemilu 2024,” imbuh Radfan. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.