Menu

Mode Gelap
Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

Sosial · 14 Okt 2022 17:12 WIB

64 Warga Probolinggo Jadi TKI, Termuda Usia 21 Tahun


					64 Warga Probolinggo Jadi TKI, Termuda Usia 21 Tahun Perbesar

Kraksaan – Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi pilihan bagi sejumlah warga Kabupaten Probolinggo untuk mencari nafkah. Pada tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo mencatat ada 64 warga yang secara resmi menjadi TKI.

Sekretaris Disnaker setempat, Akhmad mengatakan, dari jumlah tersebut, usia pekerja TKI tersebut masih tergolong dalam usia produktif. Sebanyak 41 satu di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan 23 sisanya merupakan perempuan.

“Rata-rata usianya dari 21-40 tahun. Yang termuda itu ada yang usia 21 tahun dari Desa Kaliacar, Kecamatan Gading pergi ke Malaysia. Yang lebih dari 40 tahun hanya dua orang, ke Malaysia juga,” paparnya.

Ia menjelaskan, rata-rata para TKI tersebut memang memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja. Namun, sejumlah pekerja juga memilih negara-negara Asia Timur sebagai tujuan Seperti Taiwan dan Hongkong. Selain dari tiga negara itu, juga terdapat seorang pekerja yang memilih Rumania sebagai tujuan bekerja.

“Satu orang ada yang ke Saudi Arabia, seorang lagi ke Jepang. Yang banyak memang Malaysia dan Taiwan,” ungkapnya.

Ia pun bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggubakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastiknan tidak akan dideportasi. Selain itu para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja, sehingga upah yang didapat akan sesuai dengan kinerjanya.

“Meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” ujarnya.

Ia juga berharap, adanya TKI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak ke bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi untuk warga setempat tidak terulang kembali.

Akhmad menjelaskan, untuk menggunakan jalur resmi, calon TKI terlebih dahulu harus mendaftar ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya. Di BP2MI calon pekerja harus menyertakan kontrak kerja luar negeri, harus mendapatkan izin orangtua bagi yang belum menikah, serta surat keterangan waris jika terdapat musibah ketika bekerja.

“Kalau sudah daftarnya ke BP2MI, baru ke kami untuk selanjutnya kami berikan surat rekomendasi pembuatan paspor dan nomor ID pekerja,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

5 April 2025 - 10:48 WIB

Trending di Sosial