Lumajang,- Bola liar dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang mas kirana di Kabupaten Lumajang terus menggelinding. Bahkan diprediksi, dalam waktu dekat segera ada penetapan tersangka.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo menyebut, pihaknya telah mengantongi 4 nama yang bakal jadi tersangka. Mereka terdiri dari tiga oknum pejabat dinas dan satu rekanan.
Dijelaskan Lilik, penetapan tersangka penyalahgunaan bantuan bibit pisang yang merugikan negara Rp798 juta itu, sudah rampung sebelum akhir tahun 2022.
“Tidak sampai akhir tahun, kita juga ingin kasus ini segera selesai, banyak saksi yang harus diperiksa,” kata Lilik, Sabtu (15/10/22).
Dikatakannya, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan dokumen yang baru dibawa dari kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, beberapa hari lalu.
Beberapa dokumen yang dibawa diantaranya proposal pengajuan program, kontrak dengan rekanan, daftar nama petani penerima program, hingga laporan pertanggung jawaban program.
Menurutnya, yang menyebabkan proses penyelidikan kasus ini lambat, karena pihak kejari harus memeriksa banyak saksi termasuk saksi ahli dari Kementerian Pertanian.
Selain itu, dokumen-dokumen kunci dari pihak DKPP yang sempat susah ditagih juga membuat proses penanganan kasus berjalan lamban.
“Karena beberapa kali kami minta tidak segera diberikan, maka langsung kita geledah sekalian mencari berkas yang memang disembunyikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan pemerikasaan terhadap dokumen yang dibawa dari DKPP. “Hasilnya akan digabungkan dengan keterangan saksi dan akan dijadikan dasar untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.
Dugaan kasus penyelewengan bibit pisang mas kirana ini berawal saat DKPP Kabupaten Lumajang, mendapat bantuan dari pemerintah pusat pada tahun 2020 terkait pengadaan bibit pisang untuk para petani.
Dana bantuan tersebut bersumber dari APBN dengan alokasi sekitar Rp1,4 miliar. Proyek berhasil dimenangkan oleh tender CV. Quisara Surabaya, yang kemudian berkomitmen menyediakan ratusan ribu bibit pisang mas kirana.
Namun, dalam pelaksanaannya justru bukannya bibit yang disalurkan melainkan uang tunai, yang sinyalir sudah disunat dari harga yang seharusnya.
Harga bibit disebut-sebut senilai Rp6 ribu per bibit. Tetapi yang diterima para petani hanya Rp3 ribu per bibit.
Dugaan mark-up anggaran itu menguap ke publik sehingga Kejari Lumajang yang mendapat laporan pada tahun 2021 dari para petani, melakukan penyelidikan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT