Menu

Mode Gelap
Wanita Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Peristiwa · 16 Okt 2022 21:23 WIB

KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA 


					KAI Sesalkan Kecelakaan Akibat Pikap Terobos Pelintasan KA  Perbesar

Probolinggo – Kecelakaan Kereta Api (KA) Logawa dengan sebuah pikap di Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Minnggu sore (16/10/2022) di sesalkan pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember. Kecelakaan yang diakibatkan pikap yang menerobos perlintasa KA mengakibatkan kerugian bagi PT. KAI Daop 9 Jember, salah satunya kerusakan pada lokomotif.

Hal tersebut disampaikan Manager Hukum dan Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Azhar Zaki dalam rilisnya. Dikatakan kecelakaan ini bermula saat mobil pikap menerobos palang pintu perlintasan yang belum tertutup sempurna.

“Saat di tengah rel, mesin mobil pick up mati, kemudian, sopir dan dua penumpangnya dapat menyelamatkan diri, sebelun akhirnya KA Logawa menabrak pick up tersebut,” ujarnya.

Namun, akibat kejadian tersebut, sarana lokomotif milik PT. KAI mengalami kerusakan sehingga harus diganti di stasiun selanjutnya. Tak hanya itu, akibat kejadian ini, KA Logawa mengalami keterlambatan sangat tinggi, selain harus mengganti lokomotif, juga harus melakukan pemeriksaan rangkaian, serta menunggu evakuasi bangkai pikap yang berada di atas jembatan.

“Membutuhkan waktu sekitar 90 menit, untuk mengevakuasi bangkai pick up di atas jembatan, serta memastikan baik kereta maupun jembatan tidak mengalami kerusakan, sehingga kereta dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 17.39, untuk selanjutnya di Stasiun Bayeman dilakukan pergantian lokomotif,” ujarnya.

Sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan, pada perpotongan sebidang antaran jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalana kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan atau ada isyarat lain.

“Masinis kereta api sendiri sudah menjalankan SOP, untuk membunyikan suling lokomotif secara berulang sejak 100 meter hingga saat akan melalui perlintasan sebidang, hal itu untuk pengguna jalan lebih waspada,” imbuh Azhar Zaki.

PT. KAI Daop 9 Jember berharap, warga lebih waspada akan kedatangan kereta api, serta mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

3 April 2025 - 10:32 WIB

Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

2 April 2025 - 18:46 WIB

Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

1 April 2025 - 17:13 WIB

Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan

30 Maret 2025 - 18:45 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Winongan Pasuruan

29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Disapu Puting Beliung, Rumah Warga Puspan Probolinggo Rata dengan Tanah

27 Maret 2025 - 17:31 WIB

Terseret Arus, Dua Remaja Hilang di Sungai Bedadung

26 Maret 2025 - 21:20 WIB

Usai Bertengkar dengan Istri, Pria di Pasuruan Jatuh ke Sungai dan Tewas

26 Maret 2025 - 14:05 WIB

Ular Pemangsa Ternak Sepanjang 4,5 Meter di Kota Probolinggo Akhirnya Ditangkap

24 Maret 2025 - 05:07 WIB

Trending di Peristiwa