Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 17 Okt 2022 18:08 WIB

Dapat Lahan 250 Meter, Program Transmigrasi Dikembalikan Pemerintah


					Dapat Lahan 250 Meter, Program Transmigrasi Dikembalikan Pemerintah Perbesar

Probolinggo – Program Transmigrasi dari pemerintah pusat hingga kini masih terus dilakukan. Namun, di Kabupaten Probolinggo, program tersebut sudah tiga tahun tidak terlaksana.

Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Akhmad mengatakan, terakhir kali Kabupaten Probolinggo mengikuti program perpindahan penduduk tersebut pada tahun 2019 lalu. Pada tahun itu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota dua keluarga yang dapat mengikuti program itu, dan dua kuota tersebut diambil.

“Salah satunya tahun 2019 lalu ada warga dari Desa Batur, Kecamatan Gading, yang transmigrasi ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” katanya, Senin (17/10/2022).

Setelah 2019, sejatinya Kabupaten Probolinggo masih mendapatkan kuota mengikuti program tersebut. Namun, keterbatasan anggaran daerah yang menyebabkan pihaknya mengembalikan program transmigrasi itu.

“Anggarannya kan pakai dana sharing, tidak semuanya berasal dari pusat, sebagian juga dari kami. Makanya kami kembalikan, karena kendalanya di anggaran daerah,” paparnya.

Ia menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat kuota dua keluarga untuk mengikuti program transmigrasi.

“Tahun ini kuotanya lima, tapi kami kembalikan lagi ke pusat. Karena, anggaran yang ada tidak memungkinkan,” terangnya.

Ia melanjutkan, sejatinya apabila warga mengikuti program perpindahan dari daerah padat ke jarang penduduk ini akan mendapatkan sejumlah jaminan. Seperti halnya fasilitas lahan yang akan diberikan.

Ia menyebut, dalam program ini warga akan diberikan lahan seluas 250 meter persegi untuk didirikan rumah. Kemudian ada lahan tambahan untuk dijadikan tempat berkebun. Namun nyatanya, program ini sudah tiga tahun terakhir tidak terlaksana lantaran keterbatasan anggaran daerah.

“Berapa anggaran yang dibutuhkan saya tidak bisa memastikan. Namun yang jelas, yang bisa ikut program ini salah satu syaratnya ialah usia, harus di bawah 50 tahun,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan