Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik Dan Pemerintahan · 17 Okt 2022 17:56 WIB

KPU Lakukan Verfak Pengurus Parpol Non-Parlemen


					KPU Lakukan Verfak Pengurus Parpol Non-Parlemen Perbesar

Kraksaan,-  Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo harus menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepada pengurus partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 non-parlemen. Total ada sembilan partai non parlemen harus diverfak.

Komisioner KPU setempat Aliwafa mengatakan, tahapan ini merupakan langkah verifikasi kedua setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi pada beberapa waktu yang lalu. Data pengurus parpol merupakan sasaran utama dari masa verfak kali ini.

“Pusat verfaknya mulai tanggal 15 lalu, kami yang di daerah startnya dari kemarin (Minggu, Red.), dan hari ini terakhir untuk verfak pengurus. Selanjutnya verfaknya akan ke anggota parpol yang didaftarkan ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.),” katanya, Senin (17/10/2022).

Dalam prosesnya, sejumlah verifikasi yang dilakukan di antaranya melakukan pengecekan terhadap NIK pengurus untuk dicocokkan dengan data di Sipol, baik dari unsur ketua, sekretaris, maupun bendahara. Selain itu, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap SK Kepengurusannya.
“Kemarin (Minggu, Red.) ada empat parpol yang kami verifikasi, hari ini ada lima,” paparnya.

Selanjutnya, hasil dari verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada KPU RI untuk dijadikan acuan dalam menentukan parpol yang berhak mengikuti pemilu mendatang.

“Apa pun hasilnya kami laporkan. Wewenang untuk meloloskan atau tidaknya parpol ke Pemilu 2024 itu ranah pusat,” katanya.

Dalam melakukan verifikasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga terus melakukan pengawasan. Hal itu untuk menjamin proses verfak sesuai dengan prosedur.

“Kami selaku Bawaslu akan terus melakukan pendampingan pengawasan sesuai dengan aturan yang ada. Dan sejauh ini kami pantau sesuai dengan prosedur,” kata Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib.

Sebagai informasi, dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI. Selanjutnya, partai non parlemen dari 18 parpol tersebut harus melalui tahapan verfak sebelum diputuskan oleh KPU RI terkait parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2024.

Parpol Parlemen:
PDI Perjungan (PDIP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai NasDem
Partai Demokrat
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Gerindra
Partai Golkar
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol Non-Parlemen:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Hanura
Partai Garuda
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Gelora Indonesia
Partai Ummat
Partai Buruh. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan