Kraksaan,- Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo harus menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepada pengurus partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 non-parlemen. Total ada sembilan partai non parlemen harus diverfak.
Komisioner KPU setempat Aliwafa mengatakan, tahapan ini merupakan langkah verifikasi kedua setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi pada beberapa waktu yang lalu. Data pengurus parpol merupakan sasaran utama dari masa verfak kali ini.
“Pusat verfaknya mulai tanggal 15 lalu, kami yang di daerah startnya dari kemarin (Minggu, Red.), dan hari ini terakhir untuk verfak pengurus. Selanjutnya verfaknya akan ke anggota parpol yang didaftarkan ke Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.),” katanya, Senin (17/10/2022).
Dalam prosesnya, sejumlah verifikasi yang dilakukan di antaranya melakukan pengecekan terhadap NIK pengurus untuk dicocokkan dengan data di Sipol, baik dari unsur ketua, sekretaris, maupun bendahara. Selain itu, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap SK Kepengurusannya.
“Kemarin (Minggu, Red.) ada empat parpol yang kami verifikasi, hari ini ada lima,” paparnya.
Selanjutnya, hasil dari verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada KPU RI untuk dijadikan acuan dalam menentukan parpol yang berhak mengikuti pemilu mendatang.
“Apa pun hasilnya kami laporkan. Wewenang untuk meloloskan atau tidaknya parpol ke Pemilu 2024 itu ranah pusat,” katanya.
Dalam melakukan verifikasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga terus melakukan pengawasan. Hal itu untuk menjamin proses verfak sesuai dengan prosedur.
“Kami selaku Bawaslu akan terus melakukan pendampingan pengawasan sesuai dengan aturan yang ada. Dan sejauh ini kami pantau sesuai dengan prosedur,” kata Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib.
Sebagai informasi, dalam tahapan verifikasi administrasi terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI. Selanjutnya, partai non parlemen dari 18 parpol tersebut harus melalui tahapan verfak sebelum diputuskan oleh KPU RI terkait parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2024.
Parpol Parlemen:
PDI Perjungan (PDIP)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai NasDem
Partai Demokrat
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Gerindra
Partai Golkar
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol Non-Parlemen:
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Hanura
Partai Garuda
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Gelora Indonesia
Partai Ummat
Partai Buruh. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.