Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2022 17:30 WIB

Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan


					Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan Perbesar

Kraksaan,- Muhammad Iqbal Ali Warsa, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/10/22). Pra-peradilan diajukan Iqbal terkait statusnya sebagai tersangka kasus perceraian kakak perempuannya, Finra Ratiningrum.

Kuasa Hukum Iqbal, Prayuda menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya bermula saat Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo itu menjadi saksi perceraian Finra Ratiningrum dengan suaminya, Fathur Rahman di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.

Tak berselang lama, surat salinan putusan yang keluar dari PA Kraksaan menyebutkan bahwa Iqbal merupakan adik sepupu Finra. Padahal dalam persidangan, Iqbal berstatus sebagai adik kandung Finra.

Berdasarkan surat salinan dari PA Kraksaan tersebut, Iqbal kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Fathur Rohman, dengan tuduhan memberikan keterang tidak benar atau keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP.

“Dia (Iqbal) dilaporkan telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dibawah sumpah. Saat persidangan perceraian antara kakak klien saya dengan suaminya, Iqbal sudah sampaikan kalau dia sebagai saksi dan adik kandungnya Finra,” ujar Prayuda.

“Kemudian surat salinan dari PA Kraksaan ini berubah menjadi sepupu, sedangkan surat putusan itu merupaka produk dari pihak pengadilan dan tidak mungkin dari kita,” ia menambahkan.

Laporan Fathur Rahman, rupanya ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jatim. Tiga hari lalu, petugas memanggil Iqbal dengan status sebagai tersangka atas sangkaan telah memberikan keterangan palsu.

“Kami berharap, ada keadilan terhadap klien kami, karena klien kami ini merupakan tokoh masyarakat dan cukup terganggu dengan penetapan dia sebagai tersangka,” papar Prayuda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fathur Rohman, Pradipto Atmasunu saat dikonfirmasi via sambungan seluler oleh wartawan, memilih untuk tidak memberikan keterangan plapapun. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal