Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Sosial · 21 Okt 2022 17:11 WIB

Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim


					Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim Perbesar

Lumajang,- Pengalaman tak menyenangkan dialami Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang, Zulkifli. Ia dilempari kursi oleh tergugat saat memimpin sidang gugatan cerai di PA setempat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Kamis (20/10/22) siang. Saat itu, Zulkifli memimpin sidang gugatan cerai yang diajukan Ulik Humairoh (42) kepada suaminya, Sunandiono (54).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PA Kabupa Lumajang memutuskan mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik. Putusan hakim membuat tergugat kecewa sekaligus emosi karena ia sejatinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Kekecewaan itu, kemudian oleh Sunandiono diluapkan dengan cara melempar kursi persidangan ke arah mantan istrinya, Ulik. Spontan, Ulik meringis kesakitan dan memar pada bagian tubuhnya.

Hal itu, rupanya memantik reaksi Zulkifli yang mencoba menenangkan dan memperingatkan Sunandiono, agar tidak membuat kegaduhan di ruang persidangan.

Bukannya tenang, Sunandiono malah semakin beringas. Ia lantas melemparkan kursi yang sebelumnya dilemparkan kepada Ulik ke arah Zulkifli. Akibatnya, pelipis kiri Zulkifli robek.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosinya bakal memuncak.

“Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah,” kata Anwar.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sukodono beserta barang bukti kursi saksi yang dilemparkan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di PA Kabupaten Lumajang. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut untuk Sunandiono.

“Akibat peebuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Edi. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Trending di Sosial