Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Sosial · 21 Okt 2022 17:11 WIB

Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim


					Tak Terima Jadi Duda, Tergugat Lempar Kursi ke Hakim Perbesar

Lumajang,- Pengalaman tak menyenangkan dialami Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang, Zulkifli. Ia dilempari kursi oleh tergugat saat memimpin sidang gugatan cerai di PA setempat.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Kamis (20/10/22) siang. Saat itu, Zulkifli memimpin sidang gugatan cerai yang diajukan Ulik Humairoh (42) kepada suaminya, Sunandiono (54).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim PA Kabupa Lumajang memutuskan mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik. Putusan hakim membuat tergugat kecewa sekaligus emosi karena ia sejatinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Kekecewaan itu, kemudian oleh Sunandiono diluapkan dengan cara melempar kursi persidangan ke arah mantan istrinya, Ulik. Spontan, Ulik meringis kesakitan dan memar pada bagian tubuhnya.

Hal itu, rupanya memantik reaksi Zulkifli yang mencoba menenangkan dan memperingatkan Sunandiono, agar tidak membuat kegaduhan di ruang persidangan.

Bukannya tenang, Sunandiono malah semakin beringas. Ia lantas melemparkan kursi yang sebelumnya dilemparkan kepada Ulik ke arah Zulkifli. Akibatnya, pelipis kiri Zulkifli robek.

Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosinya bakal memuncak.

“Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah,” kata Anwar.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sukodono beserta barang bukti kursi saksi yang dilemparkan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di PA Kabupaten Lumajang. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut untuk Sunandiono.

“Akibat peebuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Edi. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengurus AMSI Jatim Periode 2024-2028 Dilantik, Wamen Komdigi Beri Pesan Begini

20 November 2024 - 18:30 WIB

Petani Tembakau Lumajang Dibantu Satu Mesin Tiga Roda dan Lima Mesin Rajang

19 November 2024 - 14:31 WIB

Wamen Komdigi Bakal Hadiri Seminar dan Pelantikan AMSI Jatim

18 November 2024 - 17:55 WIB

Mentan Ajak Ribuan Peserta Minum Susu Bersama dan Teken MoU untuk Tingkatkan Produksi Susu Lokal di Pasuruan

14 November 2024 - 18:03 WIB

Permudah Penumpang Mudik Mencoblos, KAI Daop 9 Jember Siapkan Tiket Promo

14 November 2024 - 16:44 WIB

Lumajang Hanya Dapat Tiga Kuota untuk Petugas Kloter Pendamping Ratusan Calon Jemaah Haji

13 November 2024 - 08:36 WIB

Manfaatkan Lahan Kosong, Polres Probolinggo Kota Tanam Jagung

12 November 2024 - 18:46 WIB

Karang Taruna Memiliki Peran Penting Tumbuh Kembangnya Pemerintahan Desa

11 November 2024 - 09:46 WIB

Pemesanan Tiket KA untuk Libur Nataru Dibuka, Daop 9 Siapkan 7.000 Tiket per Hari

8 November 2024 - 15:32 WIB

Trending di Sosial