Lumajang,- Pengalaman tak menyenangkan dialami Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang, Zulkifli. Ia dilempari kursi oleh tergugat saat memimpin sidang gugatan cerai di PA setempat.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Kamis (20/10/22) siang. Saat itu, Zulkifli memimpin sidang gugatan cerai yang diajukan Ulik Humairoh (42) kepada suaminya, Sunandiono (54).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim PA Kabupa Lumajang memutuskan mengabulkan permohonan gugatan cerai Ulik. Putusan hakim membuat tergugat kecewa sekaligus emosi karena ia sejatinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
Kekecewaan itu, kemudian oleh Sunandiono diluapkan dengan cara melempar kursi persidangan ke arah mantan istrinya, Ulik. Spontan, Ulik meringis kesakitan dan memar pada bagian tubuhnya.
Hal itu, rupanya memantik reaksi Zulkifli yang mencoba menenangkan dan memperingatkan Sunandiono, agar tidak membuat kegaduhan di ruang persidangan.
Bukannya tenang, Sunandiono malah semakin beringas. Ia lantas melemparkan kursi yang sebelumnya dilemparkan kepada Ulik ke arah Zulkifli. Akibatnya, pelipis kiri Zulkifli robek.
Hakim PA Kabupaten Lumajang, Anwar mengatakan, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, sebenarnya Sunandiono terlihat tenang tanpa ada tanda-tanda emosinya bakal memuncak.
“Sebenarnya beberapa sidang sebelumnya, pelaku juga terlihat tenang, tapi kita tidak tahu apa yang terjadi di rumah,” kata Anwar.
Usai kejadian, pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sukodono beserta barang bukti kursi saksi yang dilemparkan pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso membenarkan adanya kisruh di PA Kabupaten Lumajang. Ia memastikan proses hukum pidana akan berlanjut untuk Sunandiono.
“Akibat peebuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Edi. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R