Probolinggo – Sejak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pemilik perusahaan bus melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah mengajukan kenaikan tarif. Namun hingga saat ini, penyesuaian tarif resmi belum dikeluarkan provinsi. Sehingga, saat ini tarif bus menggunakan penyesuaian tarif melalui kesepakatan organda.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Terminal Bayuangga, Budi Harjo. Dikatakan sampai saat ini, penyesuaian tarif yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur masih belum keluar. Masih belum keluarnya penyesuaian tarif ini, diperkirakan masih dibahas di provinsi.
“Karena tarif dari provinsi belum keluar, perusahaan otobus (PO) tetap menggunakan penyesuaian tarif yang disepakati melalui Organda yakni mulai dari 10%, hingga 20% lebih dari tarif sebelum kenaikan harga BBM,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Tarif bus Patas misalnya, untuk Probolinggo – Surabaya yang sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan untuk kelas ekonomi, sebelumnya Rp26 ribu menjadi Rp33 ribu hingga Rp35 ribu.
Untuk bus kelas ekonomi, Probolinggo – Yogyakarta (AKAP) saat ini mencapai Rp140 ribu, dari sebelumnya Rp110 ribu hingga 115 ribu. Meski begitu, sampai saat ini tidak ada komplain dari penumpang terkait tarif bus baik Patas maupun ekonomi yang menaikkan tarif melebihi kesepakatan
“Sampai saat ini masih belum ada penumpang yang komplain tentang adanya bus yang menaikkan tarif lebih tinggi. Sebagian besar bus telah menaati penyesuaian tarif yang disepakatai melalui Organda,” imbuh Budi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.