Probolinggo – Pemkot Probolinggo terus melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, salah satunya melalui sosialisasi perundang- undangan bidang cukai. Diharapkan melalui sosialisasi, masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal.
Sehingga masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal.
Dalam sosialisasi yang digelar di aula Orin Resto, Kamis pagi (27/10/2022), Pemkot Probolinggo mengundang perwakilan Ojek Online Kota Probolinggo, perwakilan kelompok tani, pelaku UMKM, perwakilan pemilik warung se-Kecamatan Kademangan, hingga perwakilan warga Kecamatan Kademangan.
Mengawali acara, Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati menyampaikan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2021, tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timurdan Kota/ Kabupaten, peruntukannya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% bidang penegakan hukum.
“Salah satu manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini untuk bidang kesehatan yang mana, bidang kesehatan ini sudah dirasakan oleh masyarakat Kota Probolinggo melalui program Universal Health Coverage (UHC). Selain itu bidang penegakan hukum yang mana melalui Satpol PP, telah melakukan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok B. Pasaribu menjelaskan, terkait rokok ilegal. Dikatakan rokok ilegal ini ada beberapa jenis yakni, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok tanpa pita cukai.
“Rokok ilegal ini terbagi menjadi beberapa jenis, masyarakat harus tahu,” ujarnya.
Sementara, Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP secara berkala terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. Hasilnya, dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 30 ribu batang rokok ilegal.
“Selain upaya tersebut, kami juga melakukan upaya sosialisasi yang mana salah satunya mengundang perwakilan ojek online. Sebab selama ini pengiriman rokok ilegal menggunakan melalui ojek online. Sehingga dengan sosialisasi ini, para driver ojek online dapat berperan dengan melaporkan jika ditemukan peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan beberapa hari terakhir dengan mengundang perwakilan kelompok-kelompok di lima kecamatan. Tujuannya, agar mereka tahu dan ikut berperan mencegah peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan jika ditemukan rokok ilegal di sekitarnya.
“Harapan kami dengan sosialisasi ini masyarakat dapat berperan mencegah peredaran rokok ilegal ini dengan melaporkannya ke kami atau ke Bea Cukai, sehingga kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini dapat ditekan,” imbuh Aman.
Diketahui, dari data Satpol PP ada tiga kecamatan di Kota Probolinggo yang rawan peredaran rokok ilegal. Yakni Kecamatan Mayangan, Kecamatan Wonoasih, dan Kecamatan Kanigaran. Sedangkan Kecamatan Kedopok, dan Kecamatan Kademangan, aman dari peredaran rokok ilegal. (adv)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.