Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2022 09:45 WIB

Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi


					Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi Perbesar

Pasuruan, – Jajaran Polsek Nongkojajar menggrebek pesta sabu di sebuah kandang kambing di Dusun Gunung Petung RT/005 RW/001, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dua orang pria ditangkap dalam ungkap kasus ini.

Dua pria yang ditangkap adalah Mujiyono (47), warga Dusun Gunung Petung RT 05 RW 01, Desa Tutur; dan Achmad Jiyanto (44), Dusun Krajan I RT 02 RW 01, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penggerebekan ini berawal dari Anggota Polsek Nongkojajar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu.

Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 12:30 WIB, dua sekawan itu akhirnya berhasil diciduk petugas.

“Menggerebek dan mengamankan dua orang pria yang sedang asyik nyabu di kandang kambing,” kata Slamet, Kamis (27/10/2022).

Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi kristal warna putih beruap sabu dengan berat masing-masing 2, 23 gram, 0, 56 gram, 0, 17 gram, 0, 16 gram, dan 0, 10 gram.

“Total berat kotor sabu yang ditemukan seberat 3, 22 gram,” jelas Slamet.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca, 3 sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 bungkus rokok, 1 botol plastik terhubung dengan sedotan plastik dan 2 HP.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal