Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2022 09:45 WIB

Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi


					Asyik Pesta Sabu di Kandang Kambing, Dua Sekawan Digerebek Polisi Perbesar

Pasuruan, – Jajaran Polsek Nongkojajar menggrebek pesta sabu di sebuah kandang kambing di Dusun Gunung Petung RT/005 RW/001, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dua orang pria ditangkap dalam ungkap kasus ini.

Dua pria yang ditangkap adalah Mujiyono (47), warga Dusun Gunung Petung RT 05 RW 01, Desa Tutur; dan Achmad Jiyanto (44), Dusun Krajan I RT 02 RW 01, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penggerebekan ini berawal dari Anggota Polsek Nongkojajar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu.

Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 12:30 WIB, dua sekawan itu akhirnya berhasil diciduk petugas.

“Menggerebek dan mengamankan dua orang pria yang sedang asyik nyabu di kandang kambing,” kata Slamet, Kamis (27/10/2022).

Dalam penggrebekan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi kristal warna putih beruap sabu dengan berat masing-masing 2, 23 gram, 0, 56 gram, 0, 17 gram, 0, 16 gram, dan 0, 10 gram.

“Total berat kotor sabu yang ditemukan seberat 3, 22 gram,” jelas Slamet.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca, 3 sedotan plastik, 1 bendel plastik klip kecil kosong, 1 dompet kecil warna biru, 1 bungkus rokok, 1 botol plastik terhubung dengan sedotan plastik dan 2 HP.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal