Kraksaan – Beredarnya informasi rencana pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 November dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Desember mendatang ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolingggo. Sebab, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari KPU RI.
Dalam beberapa hari terakhir atau semenjak adanya pengumuman terpilihnya panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Selasa lalu, tersebar di sejumlah media sosial terkait perekrutan PPK yang akan dimulai pertengahan bulan mendatang. Termasuk perekrutan PPS yang akan dimulai pada awal Desember.
“KPU belum mengeluarkan apa-apa terkait hal itu, PKPU (Peraturan KPU, Red.) saja belum ada,” kata Komisioner KPU setempat, Aliwafa, Jumat (28/10/2022).
Berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS tersebut, kata Aliwafa, akan diatur dalam PKPU mendatang. Sehingga, informasi yang kini beredar dapat dipastikan tidak berlandaskan PKPU tersebut.
“Juknisnya (petunjuk teknis, Red.) ada di PKPU itu nantinya. Petunjuknya saja belum keluar, jadi informasi yang beredar itu, bukan dari kami,” ujarnya.
Meski begitu, ia mempersilakan siapa saja yang ingin bergabung untuk menjadi badan ad hoc KPU tersebut. Kemungkinan penerbitan PKPU-nya juga sangat besar dapat terjadi pada tahun ini.
“Aturan yang akan dijadikan PKPU ini kan juga dibahas dengan Komisi II DPR RI. Yang dari DPR sudah pembahasannya, sekarang posisi PKPU-nya sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham, Red.) sebelum disahkan,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.