Menu

Mode Gelap
Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

Pemerintahan · 28 Okt 2022 18:36 WIB

Rekrutmen PPK dan PPS Tunggu Peraturan KPU


					Rekrutmen PPK dan PPS Tunggu Peraturan KPU Perbesar

Kraksaan – Beredarnya informasi rencana pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 November dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Desember mendatang ditepis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolingggo. Sebab, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari KPU RI.

Dalam beberapa hari terakhir atau semenjak adanya pengumuman terpilihnya panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Selasa lalu, tersebar di sejumlah media sosial terkait perekrutan PPK yang akan dimulai pertengahan bulan mendatang. Termasuk perekrutan PPS yang akan dimulai pada awal Desember.

“KPU belum mengeluarkan apa-apa terkait hal itu, PKPU (Peraturan KPU, Red.) saja belum ada,” kata Komisioner KPU setempat, Aliwafa, Jumat (28/10/2022).

Berkaitan dengan pembentukan PPK dan PPS tersebut, kata Aliwafa, akan diatur dalam PKPU mendatang. Sehingga, informasi yang kini beredar dapat dipastikan tidak berlandaskan PKPU tersebut.

“Juknisnya (petunjuk teknis, Red.) ada di PKPU itu nantinya. Petunjuknya saja belum keluar, jadi informasi yang beredar itu, bukan dari kami,” ujarnya.

Meski begitu, ia mempersilakan siapa saja yang ingin bergabung untuk menjadi badan ad hoc KPU tersebut. Kemungkinan penerbitan PKPU-nya juga sangat besar dapat terjadi pada tahun ini.

“Aturan yang akan dijadikan PKPU ini kan juga dibahas dengan Komisi II DPR RI. Yang dari DPR sudah pembahasannya, sekarang posisi PKPU-nya sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Ham, Red.) sebelum disahkan,” ujarnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan