Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2022 18:23 WIB

Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi


					Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan, – Hanafi Bahtiar (23), pria di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia diduga menghamili NK, 17 tahun, pacarnya sehingga dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Hanafi ditangkap saat makan di sebuah warung di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/10/2022).

“Hanafi kami tangkap setelah keluarga korban lapor pada bulan April lalu,” kata Adhi, Sabtu (29/10/2022).

Dijelaskan Adhi, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu tanggal 27 November 2021. Hanafi mengajak NK untuk pergi jalan-alan ke daerah Prigen.

Sesampainya di Prigen, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Ia mengajak korban menyewa kamar di wilayah Pecalukan, Kecamatan Peigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah menyewa kamar, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

“Awalnya korban menolak, pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi, sehingga korban mau diajak berhubungan badan,” jelasnya.

Selang beberapa bulan, remaja putri yang masih duduk di bangku SMA ini hamil. Awalnya korban menutupi rapat kehamilannya. Namun perutnya yang semakin membesar diketahui ibu korban.

Pada 3 April 2022 lalu, ibu korban menyampaikan kepada suaminya bahwa anaknya sedang hamil. “Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kerjadian tersebut kepada Polres Pasuruan,” kata Adhi.

Meskipun sudah dilaporkan, pelaku ini seakan tidak peduli. Bahkan sampai korban melahirkan pada Agustus 2022, pelaku tetap tak ada iktikad baik hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal