Menu

Mode Gelap
Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2022 18:23 WIB

Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi


					Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan, – Hanafi Bahtiar (23), pria di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia diduga menghamili NK, 17 tahun, pacarnya sehingga dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Hanafi ditangkap saat makan di sebuah warung di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/10/2022).

“Hanafi kami tangkap setelah keluarga korban lapor pada bulan April lalu,” kata Adhi, Sabtu (29/10/2022).

Dijelaskan Adhi, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu tanggal 27 November 2021. Hanafi mengajak NK untuk pergi jalan-alan ke daerah Prigen.

Sesampainya di Prigen, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Ia mengajak korban menyewa kamar di wilayah Pecalukan, Kecamatan Peigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah menyewa kamar, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

“Awalnya korban menolak, pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi, sehingga korban mau diajak berhubungan badan,” jelasnya.

Selang beberapa bulan, remaja putri yang masih duduk di bangku SMA ini hamil. Awalnya korban menutupi rapat kehamilannya. Namun perutnya yang semakin membesar diketahui ibu korban.

Pada 3 April 2022 lalu, ibu korban menyampaikan kepada suaminya bahwa anaknya sedang hamil. “Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kerjadian tersebut kepada Polres Pasuruan,” kata Adhi.

Meskipun sudah dilaporkan, pelaku ini seakan tidak peduli. Bahkan sampai korban melahirkan pada Agustus 2022, pelaku tetap tak ada iktikad baik hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal