Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Sosial · 31 Okt 2022 16:34 WIB

Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa


					Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa Perbesar

Probolinggo – Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, pada 2022 ini, ada 64 warga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Meski begitu, tak jarang pihak Disnaker menemukan kasus deportasi TKI dari Malaysia lantaran tak memiliki izin resmi. Tahun ini, tercatat sudah ada belasan warga Probolinggo yang dideportasi.

Lebih dari itu, pihak Disnaker setempat juga terbilang cukup sering mengurus kepulangan TKI ilegal yang sudah tidak bernyawa. Hingga akhir Oktober ini, Disnaker mencatat sudah ada lima TKI yang dipulangkan jasadnya.

Kelima TKI yang pulang tak bernyawa itu berasal dari lima kecamatan yang berbeda. Mulai dari warga Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Desa Betek, Kecamatan Krucil; Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk; dan Desa Tulupari, Kecamatan Tiris.

“Kasus terakhir itu ada warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Jumat (28/10/2022) kemarin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker setempat, Akhmad, Senin (31/10/2022).

Ia melanjutkan, meninggal di luar negeri tentu mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah TKI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah TKI non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, Red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” paparnya.

Meski merupakan TKI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

“Kelima orang yang meninggal ini semuanya non-prosedural, ini yang kami sayangkan. Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Trending di Sosial