Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 31 Okt 2022 15:04 WIB

Tertibkan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Bantuan KPK


					Tertibkan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Bantuan KPK Perbesar

Jakarta,- Peliknya persoalan tambang pasir, membuat Bupati Lumajang Thoriqul Haq, sampai-sampai harus meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Thoriq, sapaan akrabnya, berkunjung ke kantor KPK di Jakarta, Senin (31/10/22) pagi.

Kunjungan itu tidak lain yaitu untuk meminta KPK turut hadir dalam menyelidiki kasus tambang pasir di Lumajang. Dalam kunjungannya, Cak Thoriq datang seorang diri.

“Pagi ini, saya ke kantor KPK untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang,” kat Cak Thoriq.

Dalam kesempatan, ia ditemui oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Direktur Korsupgas II Brigjend Pol. Bahtiar Ujang. Cak Thoriq menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam pertambangan pasir, tentang tonase truk pasir, stockpile ilegal dan kerusakan jalan.

Selain itu, ia juga memaparkan soal jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebagai dampak dari pertambangan pasir.

Saat ini, lanjutnya, Pemkab Lumajang sedang memulai mengoperasionalkan Stockpile Terpadu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Selai itu, ia akan meneruskan pembangunan jalan tambang yang lebih permanen dan sedang pendampingan sistem pajak daerah yang melibatkan perguruan tinggi ternama di Surabaya.

“Karena itu, perlu didampingi oleh KPK dalam menata pertambangan pasir supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan aturan berjalan sesuai fungsi masing masing. Perlu juga didampingi untuk kordinasi lintas kementrian atau lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perijinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah,” bebernya.

“Insha Allah dalam waktu dekat akan segera ada tindak lanjut untuk kordinasi dan pemetaas persoalan bersama,” tambah mantan aktivis PMII itu. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan