Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Hukum & Kriminal · 1 Nov 2022 09:43 WIB

Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi


					Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi Perbesar

Pasuruan,- Perkara tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja memasuki tahap pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan ini, terdakwa Andreas Tanudjaja dihadirkan. Selain itu, sejumlah saksi diantaranya Kepala Desa Bulusari dan beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga dihadirkan.

Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati, dalam kesaksiannya mengungkapkan, galian tambang berada diatas lahan seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017. Saat itu kondisi lahan masih bukit.

“Sebelum saya menjadi Kades pada tahun 2017 sampai 2019 sudah terjadi pengerukan,” kata Siti.

Menurut Siti, selama menjabat sebagai Kades Tahun 2020, ia mengaku pernah didatangi oleh dua orang suruhan terdakwa Andreas Tanudjaja. Mereka datang untuk memberitahu bahwa di area tersebut akan dibangun perumahan prajurit sebanyak 500 unit.

“Saya tanya terkait soal izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses,” kata Siti.

Sementara saksi lain, Eddy Supriyanto mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang. Masa izinnya tiga tahun.

Setelah itu oleh Pemkab Pasuruan tidak dikeluarkan izinnya karena si penambang PT TS tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang.

“Sedangkan, PT PTP ini dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang,” kata Eddy.

Ketika ditanya Mejelis Hakimbterkait keperuntukan dikawasan tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa kawasan tersebut masuk pertanian kering, bukan tambang ataupun pemukiman.

“Kawasan ini masuk kawasan pertanian kering,” jelasnya singkat.

Pengecekan di lokasi selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendatangi lokasi, Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil untuk melanjutkan sidang. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal