Menu

Mode Gelap
Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik

Hukum & Kriminal · 1 Nov 2022 09:43 WIB

Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi


					Sidang Tambang Ilegal Gempol, PN Bangil Periksa Lokasi Perbesar

Pasuruan,- Perkara tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanudjaja memasuki tahap pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan ini, terdakwa Andreas Tanudjaja dihadirkan. Selain itu, sejumlah saksi diantaranya Kepala Desa Bulusari dan beberapa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga dihadirkan.

Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati, dalam kesaksiannya mengungkapkan, galian tambang berada diatas lahan seluas 5 hektar terjadi sejak Tahun 2017. Saat itu kondisi lahan masih bukit.

“Sebelum saya menjadi Kades pada tahun 2017 sampai 2019 sudah terjadi pengerukan,” kata Siti.

Menurut Siti, selama menjabat sebagai Kades Tahun 2020, ia mengaku pernah didatangi oleh dua orang suruhan terdakwa Andreas Tanudjaja. Mereka datang untuk memberitahu bahwa di area tersebut akan dibangun perumahan prajurit sebanyak 500 unit.

“Saya tanya terkait soal izin perumahan, kedua orang suruhan terdakwa ini menjawab masih tahap proses,” kata Siti.

Sementara saksi lain, Eddy Supriyanto mantan Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan menyatakan, tahun 1996 PT TS memiliki izin eksplorasi tambang. Masa izinnya tiga tahun.

Setelah itu oleh Pemkab Pasuruan tidak dikeluarkan izinnya karena si penambang PT TS tidak melakukan kewajibannya melakukan reklamasi bekas tambang.

“Sedangkan, PT PTP ini dipastikan tidak memiliki izin tambang alias ilegal. Selama melakukan penambangan di Bulusari, pihak PT PTP belum memiliki izin tambang,” kata Eddy.

Ketika ditanya Mejelis Hakimbterkait keperuntukan dikawasan tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa kawasan tersebut masuk pertanian kering, bukan tambang ataupun pemukiman.

“Kawasan ini masuk kawasan pertanian kering,” jelasnya singkat.

Pengecekan di lokasi selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendatangi lokasi, Majelis Hakim dan rombongan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil untuk melanjutkan sidang. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal