Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Pemerintahan · 1 Nov 2022 16:29 WIB

Tidak Berizin, Walikota dan Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke


					Tidak Berizin, Walikota dan Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke Perbesar

Probolinggo – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Probolinggo Kota, MUI, Kemenag, dan Kodim 0820, pada Selasa siang (1/11/2022) menyegel tempat karaoke. Sebelum penyegelan, petugas gabungan sempat mendapat penolakan oleh sejumlah orang, namun petugas tetap melakukan penyegelan.

Setibanya di lokasi, petugas gabungan, yang dipimpin langsung oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, langsung mendatangi pintu masuk tempat yang diduga sebagai tempat karaoke. Namun, saat hendak dibuka, pintu masuk karaoke dikunci.

Saat bersamaan, sejumlah orang yang mengaku sebagai penyewa tempat karaoke langsung menemui walikota dan rombongan untuk menjelaskan bahwa sebelum mendirikan tempat karaoke ini, sempat terjadi adu mulut, dimana penyewa mengaku telah mengajukan izin hingga instansi terkait datang dan melakukan survei.

“Karaoke ini merupakan fasilitas hotel yang mana dalam aturan yang dilarang adalah diskotik, klab malam dan panti pijat,l. Kami akan menunggu surat penolakan dari Pemkot Probolinggo, yang nantinya akan kami gugat ke pengadilan,” ujar kuasa hukum penyewa tempat, Fariji.

Meskipun ada penolakan, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan di pintu tempat karaoke dengan menggunakan stiker bertuliskan “Disegel”. Selain petugas gabungan, penyegelan pintu karaoke ini juga disaksikan MUI Kota Probolinggo dan serta Kemenag Kota Probolinggo.

Walikota mengatakan, penindakan dengan penyegelan ini dilakukan karena adanya fleyer yang sudah tersebar bahwa karaoke telah dibuka. Selain itu pemilik yang sudah dipanggil tidak bisa menunjukkan izin, maka pada hari ini dilakukan penyegelan.

“Sesuai perda yang berlaku, maka tempat hiburan malam tidak boleh buka dan tempat karaoke yang saat ini telah disegel akan terus kami pantau. Jika tetap beroperasi bahkan membuka segel, maka akan ada langkah hukum yang berlaku,” ujar walikota.

Sementara, Pemilik Hotel Tampiarto, Maharianto mengatakan, dalam perjanjian dengan penyewa tempat yakni sistemnya menyewa enam kamar selama satu tahun. “Saya tidak tahu kalau kamar yang disewa tersebut digunakan karaoke,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan