Lumajang,- Pendataan pelaku usaha untuk realisasi digitalisasi data UMKM di Kabupaten Lumajang diperpanjang. Padahal, pendataan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat itu sejatinya berakhir akhir Oktober 2022.
Kabid Usaha Mikro dan UMKM Diskopindag Lumajang, Nurul Huda mengatakan, pendataan diperpanjang karena belum mencapai target. Dari target 48 ribu data, yang terdata baru 32.600 pelaku usaha.
“Kami perpanjang satu bulan, sampai akhir November ini,” kata Nurul Huda saat dikonfirmasi pada Rabu, (2/11/2022).
Dijelaskan Huda, perpanjangan proses pendataan pelaku usaha bukan sekedar untuk memenuhi target, melainkan untuk membantu para pelaku usaha di Kabupaten Lumajang ‘melek’ digital.
Menurut Huda, dari 32.600 data pelaku usaha yang masuk, belum seluruhnya terverifikasi. Proses verifikasi data saat ini masih berlangsung sembari membuka pendaftaran baru.
“Sampai sekarang yang sudah masuk sudah ada 32.600 pelaku usaha, dari jumlah itu 29.600 yang sudah terverifikasi. Sisanya masih proses verifikasi data,” jelas dia.
Huda berharap, perpanjangan pendataan selama satu bulan kedepan, juga dapat menutupi kekosongan pendaftar yang sebagiannya mengundurkan diri.
Selain sosialisasi, kendala yang ditemui dalam proses pendataan pelaku UMKM, dijelaskan Huda, adanya gangguan sistem saat proses input data dilakukan.
“Dua bulan awal itu sistem masih sering gangguan, proses verifikasi sering terganggu. Jadi, dari 140 orang enumenator yang kita rekrut, sekarang tersisa 90,” tutupnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT