Pajarakan,- Keberadaan marka penggaduh atau pita kejut di Jalan Raya Desa Kapasan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo dikeluhkan warga. Sebab, pita kejut yang baru dipasang tersebut telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pantauan PANTURA7.com, pita kejut di sepanjang Jalan Raya Kapasan tersebut hanya separo jalan dan dianggap membahayakan pengendara.
Muhammad Nurul (26), warga setempat mengatakan, pita kejut itu membuat pengendara kaget dan panik karena tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai tidak stabil setelah melintasi pita kejut.
“Ya kan bahaya, orang yang biasa lewat sini itu kan masih belum semuanya tahu kalau ada seperti ini,” katanya, Rabu (2/11/2022).
“Ya kemarin ada yang jatuh tapi cuma luka sedikit, karena memang tidak cepat pakai sepeda motornya. Dan lagi ini cuma separo jalan, tidak sampai ujung jadi pengendara itu kaget,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami mengatakan, keberadaan pita kejut tersebut bertujuan agar para pengendara mengurangi kecepatan, agar keselamatan pengendara tetap terjaga.
“Marka kejut itu bertujuan untuk mengurangi kecepatan para pengguna jalan. Dan lagi, pemasangan rambu kejut itu ada ketentuannya, tidak full sepenuhnya. Kecuali jalan satu arah,” jelasnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Zainul Hasan R.