Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:34 WIB

Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan


					Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan Perbesar

Probolinggo – Setelah menyegel tempat Karaoke 88 di Hotel Tampiarto, petugas gabungan dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0820, MUI, dan Kemenag kembali menyegel tempat karaoke tak berizin di JLU, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kamis (3/11/2022) pagi.

Saat karaoke disegel, tidak ada penolakan dari pemiliknya, Ida Bagus Siwa.

Sama seperti di Karaoke 88, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker bertuliskan “DISEGEL”, di gerbang pintu masuk tempat karaoke. Hal itu sebagai tanda bahwa tempat karaoke tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

“Penyegelan tempat karaoke ini sebagai tindak lanjut penegakan perda izin hiburan malam, minuman keras, dan ketertiban umum, serta juga sebagai tindak lanjut razia yang telah kami lakukan pada Selasa malam, yang mana ditemukan puluhan botol miras, serta tempat karaoke yang tak berizin,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Eko Candra.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tipiring terhadap tempat karaoke tersebut. Senin malam kemarin, tempat karaoke tersebut tetap beroperasi dan ditemukan menjual miras.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan pengawasan terhadap karaoke yang juga diketahui menjual miras ini tersebut.

“Tak hanya dua tempat karaoke yang telah di segel, petugas akan terus melakukan pengawasan, hingga penertiban jika nantinya ditemukan tempat karaoke beroperasi yang menyalahi Perda Kota Probolinggo,” imbuh Eko.

Sementara, terkait penyegelan, pemilik tempat, Ida Bagus Siwa mengatakan, menerima dan mematuhi tindakan petugas. Namun petugas diminta juga harus tegas dan tidak tebang pilih, jika memang ada tempat karaoke yang buka, maka juga harus ditindak.

“Saya mematuhi penyegelan di tempat saya, selama penindakan yang telah dilakukan di tempat saya juga dilakukan di tempat karaoke lain, sehingga tidak ada pilih sana dan pilih sini,” ujarnya.

Terkait hal ini, Plt Camat Mayangan, Muhammad Abas mengatakan, di wilayah Mayangan ini masih terdapat tempat – tempat hiburan malam tak berizin. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan.

“Kita bersama Satpol PP akan melakukan pemantauan dan penindakan secara di tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal