Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:34 WIB

Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan


					Lagi, Petugas Gabungan Segel Karaoke tak Berizin di JLU Mayangan Perbesar

Probolinggo – Setelah menyegel tempat Karaoke 88 di Hotel Tampiarto, petugas gabungan dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0820, MUI, dan Kemenag kembali menyegel tempat karaoke tak berizin di JLU, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kamis (3/11/2022) pagi.

Saat karaoke disegel, tidak ada penolakan dari pemiliknya, Ida Bagus Siwa.

Sama seperti di Karaoke 88, penyegelan dilakukan dengan menempel stiker bertuliskan “DISEGEL”, di gerbang pintu masuk tempat karaoke. Hal itu sebagai tanda bahwa tempat karaoke tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

“Penyegelan tempat karaoke ini sebagai tindak lanjut penegakan perda izin hiburan malam, minuman keras, dan ketertiban umum, serta juga sebagai tindak lanjut razia yang telah kami lakukan pada Selasa malam, yang mana ditemukan puluhan botol miras, serta tempat karaoke yang tak berizin,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kota Probolinggo, Eko Candra.

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan tipiring terhadap tempat karaoke tersebut. Senin malam kemarin, tempat karaoke tersebut tetap beroperasi dan ditemukan menjual miras.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan pengawasan terhadap karaoke yang juga diketahui menjual miras ini tersebut.

“Tak hanya dua tempat karaoke yang telah di segel, petugas akan terus melakukan pengawasan, hingga penertiban jika nantinya ditemukan tempat karaoke beroperasi yang menyalahi Perda Kota Probolinggo,” imbuh Eko.

Sementara, terkait penyegelan, pemilik tempat, Ida Bagus Siwa mengatakan, menerima dan mematuhi tindakan petugas. Namun petugas diminta juga harus tegas dan tidak tebang pilih, jika memang ada tempat karaoke yang buka, maka juga harus ditindak.

“Saya mematuhi penyegelan di tempat saya, selama penindakan yang telah dilakukan di tempat saya juga dilakukan di tempat karaoke lain, sehingga tidak ada pilih sana dan pilih sini,” ujarnya.

Terkait hal ini, Plt Camat Mayangan, Muhammad Abas mengatakan, di wilayah Mayangan ini masih terdapat tempat – tempat hiburan malam tak berizin. Sehingga pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan.

“Kita bersama Satpol PP akan melakukan pemantauan dan penindakan secara di tempat-tempat tersebut tidak memiliki izin,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal