Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2022 14:37 WIB

Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton


					Pemkab Beri Tenggat Sebulan untuk PT Raja Beton Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan tenggat waktu selama sebulan ke depan bagi PT Restu Jaya Anak Abadi (RAJA) Beton untuk menyelesaikan pengurusan izin operasinya. Jika tidak, perusahaan jasa untuk tol Pasuruan-Probolinggo tersebut akan ditutup.

Asisten II Setda Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya masih menoleransi aktivitas PT Raja Beton tersebut. Hal itu setelah pihaknya menilai pentingnya aktivitas PT tersebut untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Sudah menghadap ke kami, dan izinnya memang masih belum ada. Tapi karena hasil produksinya untuk PSN, kami batasi hingga awal bulan depan untuk menyelesaikan izinnya,” katanya, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Hayim menegaskan, PT Raja Beton tetap harus berkooperatif dengan pemerintah setempat. PT Raja Beton juga dituntut untuk membayar pajaknya selama beroperasi.

“Pajak itu kan untuk pendapatan daerah, harus tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu juga berharap, PT Raja Beton harus maksimal dalam mengurus perizinannya. Sehingga, dalam tenggat waktu yang diberikan, Izin bisa didapat untuk melanjutkan kegiatannya yang berpusat di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan tersebut.

“Sebulan ke depan kalau memang tidak ada izinnya, terpaksa kami tutup untuk sementara sampai izinnya diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo melakukan survei mendadak ke PT Raja Beton tersebut pada Selasa (1/11/2022) lalu. Namun karena tidak ada perwakilan managemen pada saat itu, pemkab kemudian meminta pihak menagemen untuk menghadap pada Rabu (2/11/2022) kemarin.

Selain ke PT Raja Beton, Pemkab juga melakukan survei ke PT Merakindo Rajamix Perkasa yang lokasinya tidak jauh dari lokasi PT Raja Beton pada Selasa lalu. Untuk perusahaan ini, pemkab langsung melakukan penyegelan karena izinnya masih belum ada sama sekali.

Survei Pemkab terhadap dua perusahaan jasa untuk PSN tersebut pun mendapatkan respon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Umil Sulistyoningsih. Anggota DPRD yang bertugas di Komisi III Bidang Pembangunan tersebut menilai, sejatinya keberadaan dua perusahaan cukup bagus karena menampung pekerja lokal.

“Kebetulan dua perusahaan ini ada di dapil saya. Tapi aturan tetap aturan. Izin harus diselesaikan dulu sebelum beroperasi. Semoga bisa segera selesai izinnya, biar bisa mempekerjakan kembali warga lokal,” paparnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal