Pasuruan,- Sutrap Hariyanto (35), pelaku penusukan dua kerabatnya di Dusun Krajan 1, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka.
Sutrap dijerat dengan pasal pembunuhan karena membuat satu orang meninggal dunia dan satu orang korban lainnya kritis.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Kamis (3/11/2022).
Penetapan tersangka itu diputuskan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan alat bukti yang cukup.
“Sebanyak lima saksi sudah dimintai keterangan dan kami juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutrap (35) pria yang diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) mengamuk, Rabu (2/11/2022) pagi.
Ia memusuk kakak kandungnya, Sudiarno (50) dan saudaranya, Suwarni (53). Akibatnya, Suwarni tewas di lokasi kejadian dan Sudiarno kritis sehingga dilarikan ke RSUD Grati. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R