Lumajang,- Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati mengajak warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal.
Hal itu disampaikan Bunda Indah, sapaan akrabnya, kepada puluhan warga yang hadir saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai di kantor Kecamatan Rowokangkung, Kamis (3/11/22).
Wabup menyebut, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, salah satunya dengan harga rokok. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.
“Biasanya yang bercukai sama yang tidak bercukai itu harganya selisih jauh, makanya harus hati-hati yang menjual dan membeli,” ucap Bunda Indah.
Wabup meminta masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal, karena para penjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berupa hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara jika melakukannya.
Masyarakat, menurut Bunda Indah, harus berpartisipasi aktif dengan melapor jika mendapati ada praktik jual beli rokok ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
“Kalau bisa masyarakat juga membantu. Bagaimanapun ini untuk negara, nanti juga akan kembali ke masyarakat lagi,” pungkas dia.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo mennyebut, sosialisasi Barang Kena Cukai digelar untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak sembarangan membeli, mengonsumsi atau mengedarkan barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi, seperti halnya rokok.
“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk rokok ilegal, agar masyarakat paham dan mampu memberikan sumbangsih barang ilegal cukai yang ditemui di sekitarnya,” pungkas Mattali. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R