Menu

Mode Gelap
Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik

Berita Pantura · 6 Nov 2022 18:40 WIB

Baliho Ganjar-Yenni Dicopot, PSI Polisikan Pol PP 


					Baliho Ganjar-Yenni Dicopot, PSI Polisikan Pol PP  Perbesar

Pasuruan,- Petugas Satpol PP Kota Pasuruan mencopot baliho Ganjar – Yenni sebagai Capres dan Cawapres 2024 di Simpang Empat Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (4/11/2022) lalu. Penertiban itu dilakukan karena baliho tersebut tak berizin.

Namun, pencopotan baliho yang dilakukan Satpol PP Kota Pasuruan menuai polemik. DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan tak terima dan melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota, Sabtu (5/11/2022).

Ketua DPD PSI Kota Pasuruan, Indra Bayu mengatakan, pihaknya melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan atas dugaan perusakan sesuai pasal 406 KUHP.

Sebab baliho bergambar Ganjar-Yenni dipasang di papan bilboard privat atau milik swasta dan dia juga sudah membayar biaya pemasangan baliho kepada vendor bilboard.

“Laporan ini terkait pencopotan baloho kemarin. Seharusnya Satpol PP tidak asal copot, yang dimaksud dengan izin oleh pihak Pol PP itu yang mana, harus dibedakan Billboard private dan Billboard milik pemkot,” kata Indra, Minggu (6/11/2022).

Selain itu, Indra juga mempertanyakan dasar aturan penindakan yang digunakan Satpol PP Kota Pasuruan.

Menurut Indra, Perda Nomor 4 tahun 2011 serta Perwali Nomor 63 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan dan Perda Nomor 04 tahun 2011 tentang Pajak Reklame sudah kedaluarsa.

Baginya, dua perda tersebut diduga tidak bisa dijadikan rujukan setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Istilahnya Lex Specialis derogat Lex Superior, peraturan khusus tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman.

“Iya benar ada laporan dari PSI terkait pencopotan baloho. Laporan itu masih kami dalami,” jelas Bima.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan bahwa terkait penertiban baliho reklame Pol PP sudah melaksanakan sesuai SOP.

Bahkan sebelum mencopot baliho pihaknya sudah mengecek izin papan reklame tersebut ke Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan.

“Peneriban itu sudah sesuai SOP. Menurit dinas perijinan, papan reklame itu sudah kedaluarsa atau tidak berizin bahkan sering di manfaatkan oleh sponsor tidak ada ijinya,” kata Fadholi.

Selain itu, dijelaskan Fadholi selama ini juga tidak ada retribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga pemerintah dirugikan.

“Menurut Bapenda bahwa juga tidak ada pemasukan PAD retribusinya, Pemerintah dirugikan. Sehingga sesuai dengan perda reklame Nomor 4 thn 2011 dan perda IMB Nomor 15 thn 2011, maka Pol PP melakukan penegakan perda papan reklame tersebut harus di tertibkan dan pihak pengusaha harus mengurus ijin tersebut,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Trending di Berita Pantura