Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Pemerintahan · 6 Nov 2022 18:26 WIB

Eman! Rp25 Miliar untuk Kegiatan Fisik di Probolinggo Batal Dikucurkan


					Eman! Rp25 Miliar untuk Kegiatan Fisik di Probolinggo Batal Dikucurkan Perbesar

Probolinggo,- Sejumlah kegiatan fisik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 gagal dilaksanakan. Pasalnya, masa lelang dari kegiatan fisik tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, tak tanggung-tanggung ada empat kegiatan fisik yang gagal dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp25 miliar.

Pertama fisik regular berupa Pemeliharaan Jalan Secara Berkala/Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) senilai Rp21.099.138.921.

Kedua, fisik Penugasan-Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan nilai Rp1.260.000.000, ketiga fisik Penugasan Pertanian dengan nilai Rp3.193.997.000, dan keempat adalah fisik Penugasan Lingkungan Hidup, dengan nilai Rp142.000.000.

Oleh karena masa lelang yang melebihi batas waktu tersebut, kucuran dana senilai Rp25 miliar tersebut gagal diberikan oleh pemerintah pusat.

“Keempat item kegiatan ini gagal dilaksanakan karena melebihi batas waktu hingga 21 Juli lalu. Penyebabnya karena gagal lelang dan ada yang belum lelang,” katanya Minggu (6/11/2022).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo itu melanjutkan, meski ada yang gagal terlaksana di tahun ini, sejumlah kegiatan fisik dari DAK 2022 yang lain masih cukup banyak dan dilaksanakan.

Hanya saja untuk empat kegiatan tersebut memang tidak dapat terlaksana karena melebihi batas waktu.

“Kemungkinan yang empat ini bisa dilaksanakan di tahun depan,” paparnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan