Tiris,- Sepasang suami-istri (pasutri) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Keduanya diringkus polisi lantaran diduga menggunakan sabu.
Pasutri tersebut ialah Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22). Keduanya warga Dusun Sumanbito, RT/02 RW/01, Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengatakan, saat penggeledahan di kediaman pasutri tersebut ditemukan lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram.
“Barang tersebut ditemukan di bawah bantal,” terang Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/11/22).
Tak hanya pasutri itu, pihaknya juga meringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasus yang sama. Mereka ialah Darsono (29), Tomy Rendi (25), dan Dwi Jaka (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku diantaranya sabu seberat 1,82 gram dan alat hisap sabu, beberapa handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi.
“Saat kami lakukan interogasi pada tersangka, mengarah kepada dua tersangka atas nama Darsono dan Tomy. Kemudian kami bawa ke Polres untuk dicek urinnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Layli, bahwa suaminya mendapatkan barang haram sabu dari Dwi Jaka, tercatat sebagai warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian petugas Satresnakoba Polres Probolinggo melakukan penyergapan ke kediaman Dwi Jaka dan melakukan penggeledahan. Namun, saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun kami menemukan riwayat komunikasi chatting antara tersangka dengan seorang narapidana terkait transaksi sabu,” ujarnya.
“Kemudian kami memdapatkan informasi bahwa Ahmad Rowi ada di rumah kakek istrinya. Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada disana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” urai Jayadi.
Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana mati,” Jayadi memungkasi. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R