Menu

Mode Gelap
PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD

Pemerintahan · 7 Nov 2022 17:40 WIB

Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET


					Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET Perbesar

Probolinggo – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, bersama Polres Probolinggo Kota (Polresta) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Senin siang (7/11/2022) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah distributor pupuk. Hasilnya, tidak ditemukan pupuk bersubsidi yang dijual oleh distributor melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dua distributor menjadi sasaran monev yakni, di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor. Setibanya di toko distributor, petugas menanyakan, distribusi hingga harga jual pupuk dari distributor ke kios.

Kasi Perdagangan Luar Negeri dan Sub Koordinator Monev Pupuk DKUPP Kota Probolinggo, Saiful Sarifudin mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan warga. Intinya, ditengarai ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang kita lakukan bersama Polres Probolinggo Kota dan kejaksaan tidak ditemukan terkait laporan petani tersebut. Dua distributor pupuk subsidi ini sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada terkait pupuk subsidi,” ujarnya.

Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, DKUPP menilai, salah satu faktornya yakni penggunaan pupuk yang berlebihan, di mana dampak jangka panjang membuat tanah berkerak. Dan DKUPP berharap untuk mencukupi kekurangan kebutuhan pupuk, petani menggunakan pupuk non-subsidi.

“Kami berharap para petani ini menggunakan pupuk non-subsidi untuk menutupi kekurangan pupuk. Kelangkaan pupuk bersubsidi ini karena penggunaan yang berlebih kepada tanaman milik petani,” imbuhnya.

Sementara, karyawan CV Damai, yang merupakan Distributor Pupuk Bersubsidi, Yovi mengatakan, menurut petugas, bahwa di lapangan pupuk bersubsidi langka dan sulit didapat. Namun kenyataannya, alokasi untuk pupuk bersubsidi bagi petani sudah habis.

“Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya ada sembilan komotitas tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi. Sefangkan 70 sampai 80 tanaman tidak boleh menggunakan pupuk subsidi,” ujarnya.

Sembilan tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi di antaranya, padi, jagung, kedelai, dan kopi. Kesembilan tanaman ini hasilnya setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan