Menu ✖

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Nov 2022 17:40 WIB

Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET


					Tidak Ditemukan Distributor Jual Pupuk di Atas HET Perbesar

Probolinggo – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, bersama Polres Probolinggo Kota (Polresta) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Senin siang (7/11/2022) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah distributor pupuk. Hasilnya, tidak ditemukan pupuk bersubsidi yang dijual oleh distributor melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Dua distributor menjadi sasaran monev yakni, di Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor. Setibanya di toko distributor, petugas menanyakan, distribusi hingga harga jual pupuk dari distributor ke kios.

Kasi Perdagangan Luar Negeri dan Sub Koordinator Monev Pupuk DKUPP Kota Probolinggo, Saiful Sarifudin mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti adanya laporan warga. Intinya, ditengarai ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang kita lakukan bersama Polres Probolinggo Kota dan kejaksaan tidak ditemukan terkait laporan petani tersebut. Dua distributor pupuk subsidi ini sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada terkait pupuk subsidi,” ujarnya.

Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, DKUPP menilai, salah satu faktornya yakni penggunaan pupuk yang berlebihan, di mana dampak jangka panjang membuat tanah berkerak. Dan DKUPP berharap untuk mencukupi kekurangan kebutuhan pupuk, petani menggunakan pupuk non-subsidi.

“Kami berharap para petani ini menggunakan pupuk non-subsidi untuk menutupi kekurangan pupuk. Kelangkaan pupuk bersubsidi ini karena penggunaan yang berlebih kepada tanaman milik petani,” imbuhnya.

Sementara, karyawan CV Damai, yang merupakan Distributor Pupuk Bersubsidi, Yovi mengatakan, menurut petugas, bahwa di lapangan pupuk bersubsidi langka dan sulit didapat. Namun kenyataannya, alokasi untuk pupuk bersubsidi bagi petani sudah habis.

“Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya ada sembilan komotitas tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi. Sefangkan 70 sampai 80 tanaman tidak boleh menggunakan pupuk subsidi,” ujarnya.

Sembilan tanaman yang boleh mendapat pupuk bersubsidi di antaranya, padi, jagung, kedelai, dan kopi. Kesembilan tanaman ini hasilnya setiap hari dikonsumsi oleh masyarakat. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Trending di Pemerintahan