Menu

Mode Gelap
Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2022 18:48 WIB

Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi


					Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi Perbesar

Pasuruan,- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonorejo bersma Subnit Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap seorang penagih hutang bank mingguan (bank titil) bernama Rendi Ongky Fernando (26).

Pria asal Dusun Bataan RT 05 RW 01, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap polisi karena diduga menganiaya suami nasabahnya, Sukiman (57) warga Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, Rendi ditangkap di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/11/2022) pagi.

“Terlapor ditangkap didepan rumah warga saat menagih hutang,” kata Sukiyanto kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Sukiyanto, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira jam 12.15 WIB. Awalnya Sukiman sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

Kemudian, ia mendengar suara ketukan pintu rumahnya sehingga Sukiman pun terbangun dan menuju pintu untuk membukakan pintu.

Setelah pintu dibuka, sudah berdiri dua orang petugas Bank Titil. Selanjutnya, oleh Sukiman dua orang tersebut dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Kemudian dua orang, itu menyakan keberadaan istri Sukiman untuk menagih angsuran pinjaman. Lantaran belum tahu keberadaan istrinya, Sukiman menjawab sebisanya.

“Oleh korban dijawab tidak tahu, diminta cari sendiri. Setelah itu timbul perdebatan,” kata Sukiyanto.

Kemudian salah satu dari petugas penagihan Bank titil tersebut emosi dan langsung memukul Sukiman dengan tangan kosong. Bogem mentah dari pelaku mengenai pelipis mata korban.

“Korban mengalami luka pelipis mata sebelah kiri, korban mengalami luka robek,” jelas Sukiyanto.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonorejo. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal