Menu

Mode Gelap
Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2022 18:48 WIB

Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi


					Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi Perbesar

Pasuruan,- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonorejo bersma Subnit Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap seorang penagih hutang bank mingguan (bank titil) bernama Rendi Ongky Fernando (26).

Pria asal Dusun Bataan RT 05 RW 01, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap polisi karena diduga menganiaya suami nasabahnya, Sukiman (57) warga Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, Rendi ditangkap di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/11/2022) pagi.

“Terlapor ditangkap didepan rumah warga saat menagih hutang,” kata Sukiyanto kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Sukiyanto, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira jam 12.15 WIB. Awalnya Sukiman sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

Kemudian, ia mendengar suara ketukan pintu rumahnya sehingga Sukiman pun terbangun dan menuju pintu untuk membukakan pintu.

Setelah pintu dibuka, sudah berdiri dua orang petugas Bank Titil. Selanjutnya, oleh Sukiman dua orang tersebut dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Kemudian dua orang, itu menyakan keberadaan istri Sukiman untuk menagih angsuran pinjaman. Lantaran belum tahu keberadaan istrinya, Sukiman menjawab sebisanya.

“Oleh korban dijawab tidak tahu, diminta cari sendiri. Setelah itu timbul perdebatan,” kata Sukiyanto.

Kemudian salah satu dari petugas penagihan Bank titil tersebut emosi dan langsung memukul Sukiman dengan tangan kosong. Bogem mentah dari pelaku mengenai pelipis mata korban.

“Korban mengalami luka pelipis mata sebelah kiri, korban mengalami luka robek,” jelas Sukiyanto.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonorejo. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal