Probolinggo – KPU Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pembentukan Badan AD HOC Pemilu 2024, Selasa (8/11/2022). Dalam sosialisasi ini KPU Kabupaten Probolinggo berharap, banyak pendaftar sebagai anggota badan Ad Hoc.
Bertempat di gedung pertemuan Ombass Cafe, Kota Probolinggo, sosialisasi ini diikuti perwakilan Ormas keagamaan hingga perwakilan sejumlah media.
Mengawali acara, Koordinator Divisi Bagian Hukum KPU Kabupaten Probolinggo, Cung Ali Samsuri mengatakan, agenda hari ini merupakan sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc yang mana pendaftarannya segera di buka.
“Nantinya dalam sosialisasi ini akan dijelaskan bagaimana cara pendaftaran serta adanya metode baru dari pemilu sebelumnya. Nanti akan dijelaskan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Selanjutnya, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ali Wafa menjelaskan, anggota badan Ad Hoc ini terdiri dari petugas PPK, PPS, Pantarlih, Linmas hinggas KPPS, yang mana pendaftarannya segera di buka. Namun demikian, untuk tanggal pasti pembukaan pendaftaran masih belum diketahui.
“Jadi total keseluruhan yang dibutuhkan KPU Kabupaten Probolinggo untuk memenuhi anggota badan Ad Hoc ini mencapai 29 ribu lebih orang, yang nantinya akan bertugas,” ujarnya.
Karena banyaknya kebutuhan anggota badan Ad Hoc dan diprediksi membeludaknya pendaftar, KPU telah menyiapkan satu sistem informasi secara nasional bernama “Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)”, untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan badan Ad Hoc.
Nantinya, akan ada tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara, hingga penetapan. Selain itu, ada pernyaratan teknis lainnya mulai dari usia paling rendah 17 tahun, namun untuk usia maksimal sesuai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, usia maksimal yakni 55 tahun dan untuk batas usia hanya untuk petugas KPPS.
Untuk rencana penbentukan badan Ad Hoc sendiri di antaranya untuk PPK mulai dari 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Untuk PPS 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
Untuk masa kerja PPK mulai dari 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024, sedangkan untuk PPS mulai 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.
“Masa kerja PPK dan PPS ini ada kemungkinan diperpanjang hingga dua tahun, karena momen pemilihan gubernur – wakil gubernur, bupati – wakil bupati berdekatan dan berada di tahun yang sama,” ujarnya.
Ali berharap, dengan banyaknya kebutuhan anggota badan Ad Hoc, maka banyak juga pendaftarnya sehingga kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
“Kami berharap, banyak warga Kabupaten Probolinggo yang mendaftar sebagai anggota badan Ad Hoc, sehingga kebutuhan KPU Kabupaten Probolinggo, dapat terpenuhi,” imbuhnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.