Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik · 8 Nov 2022 16:41 WIB

Terbit PKPU, Jadwal Rekrutmen PPK PPS Belum Jelas


					Terbit PKPU, Jadwal Rekrutmen PPK PPS Belum Jelas Perbesar

Probolinggo – Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) segera dimulai. Hal itu tidak terlepas dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dna Wakil Walikota.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa mengatakan, dalam PKPU tersebut dijelaskan terdapat beberapa syarat untuk menjadi bagian dari badan adhoc KPU itu, salah satunya faktor usia.

“Untuk PPK dan PPS yang berlaku batasan usia terendah, minimal calon pendaftar usianya 17 tahun. Tapi untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red.) berlaku batasan usia minimal dan maksimal, dari 17-55 tahun,” paparnya.

Selain itu, pendaftar tidak boleh berafiliasi terhadap partai politik manapun. Hal ini demi menjaga netralitas PPK dan PPS sebagai bagian dari badan adhoc KPU.

Ali melanjutkan, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS nya masing-masing. Hal ini disyaratkan sebagai upaya memaksimalkna kinerja dari badan adhoc tersebut.

“Tidak boleh domisili dari luar daerah kerja PPK ataupun PPS, harus di wilayah domisilinya pendaftar itu,” paparnya.

Sementara, dari faktor pendidikan, calon pendaftar badna adhoc ini tidak harus menjadi sarjana. Setidaknya, calon pendaftar sudah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

“Dan lagi, calon pendaftar itu tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih,” katanya.

Meski beberapa persyarat untuk menjadi bagian dari badan adhoc KPU sudah dijelaskan dalam PKPU tersebut, Ali menegaskan bahwa jadwal untuk penjaringan badan adhoc tersebut masih belum bisa dipastikan. Sebab, untuk petunjuk teknis (juknis) jadwal perekrutannya akan disampaikna melalui keputusan KPU lainnya.

“Jadwalnya nanti masih menunggu KPT (Keputusan, Red.) KPU,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

 

Foto dok

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik