Menu

Mode Gelap
Klaim Pj. Bupati Lumajang Mendekati Akhir Masa Jabatan, Jumlah Keluarga Miskin Turun Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2022 16:31 WIB

Dinilai Bersalah Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Dibui 5 Tahun


					Dinilai Bersalah Serobot Tanah Kas Desa, Bos Bengkel Dibui 5 Tahun Perbesar

Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Mohamad Romli.

Bos Bengkel Warungdowo itu dinilai bersalah karena telah menguasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, untuk kepentingan pribadi.

Sidang yang berlangsung Selasa (8/11/2022) siang itu oleh Hakim Darwanto didampingi dua anggota, Hakim Alex Cahyono dan Victor Panjaitan di Pengadilan Negeri Klas IA Surabaya,

“Pembacaan Putusan di mulai sekira jam 14.00 WIB selesai sekira jam 15.50 WIB. Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korpusi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang tipikor,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangil, Jemmy Sandra, Rabu (9/11/22).

Dijelaskan Jemmy, dalam pembacaan putusan, Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 1,2 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar maka 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa di sita untuk menganti uang sejumlah tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka di ganti dengan 2 tahun penjara.

“Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti 1-27 dikembalikan kepada kepala desa dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mohamad Romli Pengusaha bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Kamis (10/2/2022).

Dia ditahan karena kuasai TKD di Desa Warungdowo. Romli menempati tanah tersebut mulai tahun 2014 tanpa izin. Tanah itu ia digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membuka usaha bengkel. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan di Blandongan, Semua Adegan Sesuai Keterangan Awal

8 Januari 2025 - 14:27 WIB

Ratusan PKL Laporkan Balik Agus, Pemalak di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

7 Januari 2025 - 15:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal