Menu

Mode Gelap
Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

Pemerintahan · 9 Nov 2022 18:52 WIB

UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya


					UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya Perbesar

Lumajang,- Hingga hari ini, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum juga diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Padahal 30 November nanti, Bupati dan Walikota se Jawa Timur, akan mengumumkannya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lumajang, Sri Sumarliyani, pengusulan UMK untuk Lumajang terlambat karena dewan pengupahan di kabupaten setempat belum terbentuk.

Sedangkan, menurut PP nomor 36 tahun 2021, yang bertanggung jawab melakukan penghitungan penyesuaian nilai UMK adalah pemerintah daerah sesuai tahapan penghitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya penghitungan itu akan dilanjutkan kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi.

“Belum ada usulan berapa UMK Lumajang tahun depan, karena belum ada info juga kapan dewan pengupahan akan dibentuk,” kata Sri melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Rosyidah mengelak bahwa dewan pengupahan Lumajang belum terbentuk.

Menurutnya, dewan pengupahan sudah ada. Namun, beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang melakukan perubahan struktur.

Sehingga, dewan pengupahan yang baru perlu mengajukan surat keputusan baru yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati Lumajang.

“Sudah ada, tapi kemarin ada perubahan jadi kita ubah orang-orangnya, nah ini masih pengusulan ke Bupati,” ungkapnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat bersama para pekerja melalui SPSI Jatim, usulan kenaikan upah yang muncul adalah sebesar 10 persen dari upah pekerja saat ini.

“Mintanya SPSI tadi ada kenaikan sebesar 10 persen tahun depan, tentu itu akan dihitung juga berdasarkan data BPS tentang inflasi di Jatim yang sebesar 6,8 persen,” pungkas dia.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan