Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 10 Nov 2022 19:32 WIB

Wajah Sumringah Perempuan Buruh Pabrik Rokok saat Terima Bansos dari Pemkot Pasuruan 


					BANSOS: Walikota Pasuruan, Gus Ipul, saat menyerahkan bansos pada perempuan buruh pabrik rokok dan para perempuan kepala keluarga. (foto: Diskominfo Kota Pasuruan). Perbesar

BANSOS: Walikota Pasuruan, Gus Ipul, saat menyerahkan bansos pada perempuan buruh pabrik rokok dan para perempuan kepala keluarga. (foto: Diskominfo Kota Pasuruan).

Pasuruan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Kali ini menyasar ratusan warga Kota Pasuruan yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok.

Para perempuan buruh pabrik rokok itu mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari pos anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pasuruan tahun 2022.

Tidak hanya itu, beberapa para perempuan kepala keluarga (PEKKA) Kota Pasuruan juga berkesempatan untuk mendapatkan dana bantuan modal usaha.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Rabu (9/11) pagi di Gedung Gradika Bhakti Praja.

Menurut Gus Ipul, jumlah penerima bantuan sosial tersebut adalah sebanyak 185 orang warga Kota Pasuruan yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok, serta 308 orang perempuan kepala keluarga.

Para PEKKA mendapatkan bansos karena merupakan tulang punggung utama keluarganya setelah sang suami meninggal. “Atau tidak mampu lagi bekerja karena kondisi tertentu,” terang Gus Ipul.

Dijelaskan Gus Ipul, Kota Pasuruan mendapatkan alokasi DBHCHT sebanyak Rp29 miliar. Gelontoran dana tersebut berasal dari dana bagi hasil cukai rokok yang selama ini menjadi sumber pemasukan terbesar negara.

“Setiap rokok yang dibeli oleh masyarakat itu ada cukainya. Rokok yang legal terdapat cukai dan menjadi semacam pajak. Dari penjualan itulah hasilnya dikumpulkan lalu kemudian didistribusikan lagi kepada kabupaten kota di Indonesia” ujar Gus Ipul.

Oleh karena itu, Gus Ipul mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal tanpa pita cukai yang jelas merugikan negara. “Padahal, banyak manfaat DBCHT yang akan dikembalikan ke masyarakat seperti bansos,” paparnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan