Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Pemerintahan · 12 Nov 2022 16:34 WIB

KPU Kota Probolinggo Buka 5.000 Pendaftar Badan Ad Hoc


					KPU Kota Probolinggo Buka 5.000 Pendaftar Badan Ad Hoc Perbesar

Probolinggo – KPU Kota Probolinggo saat ini menyiapkan perekrutan badan Ad Hoc terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2024. Dari kebutuhan petugas badan Ad Hoc, KPU Kota Probolinggo membutuhkan sekitar 5.000 orang, yang nantinya pendaftarannya melalui aplikasi.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipsi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Radfan Faisal mengatakan, untuk kebutuhan PPK dan PPS mengikuti jumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Probolinggo, yakni 5 kecamatan dan 29 kelurahan.

“Untuk PPK yang bertugas di setiap kecamatan ada 5 anggota, maka jika di kali 5, total ada 25 orang PPK. Sedangkan untuk PPS yang bertugas di setiap kelurahan berjumlah 3 anggota, maka jika di kali 29 kelurahan maka di butuhkan 87 orang,” ujarnya, Sabtu (12/11/2022).

Sesuai Pasal 37 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, KPU Kota Probolinggo menetapkan dua kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS.

“Nantinya saat proses pendaftaran, kami berikan kuota 10 pendaftar untuk masing – masing PPK dan 6 orang untuk masing-masing PPS dengan sistem rangking. Setelah para pendaftar menjalani proses seleksi, nantinya peringkat 1-5 dari pendaftar PPK dan peringkat 1-3 terbaik dari pendaftar PPS akan dilantik,” ujar Radfan.

Untuk proses rekrutmen badan Ad Hoc tidak dilakukan secara manual. Namun pelamar cukup mengunggah berkasnya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Badan Ad Hoc ini bukan hanya PPK dan PPS, namun di dalamnya juga terdapat Panitia Pendaftaran Pemilik (Pantarlih) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk Pantarlih jumlah kebutuhan petugas mengikuti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di perkirakan pada Pemilu 2024 ini yakni 635 titik, sehingga dengan jumlah tersebut dibutuhkan 635 petugas Pantarlih.

Sedangkan untuk kKPPS dibutuhkan 7 orang untuk masing-masing TPS. Jika dijumlah dengan jumlah TPS, dibutuhkan 4.445 petugas KPPS.

Sementara untuk kebutuhan petugas ketertiban, masing-masing TPS berjumlah 2 petugas, maka total kebutuhan petugas ketertiban sebanyak 1.270 orang.

“Sampai saat ini KPU Kota Probolinggo belum mendapat petunjuk dari KPU RI tentang pendaftaran rekrutmen badan Ad Hoc ini mulai digelar, namun diperkirakan pada bulan November atau Desember,” imbuh Radfan. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan