Probolinggo,- Pemkab Probolinggo menerima plakat dan piagam penghargaan dari pemerintah pusat atas capaian opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) Kategori 5 (lima) kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, Kabupaten Probolinggo sudah 9 kali meraih opini WTP mulai tahun 2013-2021. Terakhir, penghargaan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima Juni 2022 lalu.
Plakat dan piagam penghargaan opini WTP lima kali berturut-turut tersebut diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (14/11/2022).
Penghargaan ini diterima oleh Wabup Timbul bersama dengan 37 Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Jawa Timur.
Rinciannya, Kategori 1 Plakat dan Piagam opini WTP 10 kali berturut-turut kepada 5 Pemerintah Daerah, Kategori 2 Plakat dan Piagam opini WTP 5 kali berturut-turut kepada 27 Pemerintah Daerah dan Kategori 3 Piagam opini WTP kepada 4 Pemerintah Daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dari BPK RI.
“Opini WTP ini adalah prestasi yang harus dipertahankan dan harus lebih mentertibkan administrasi dan pelaporan keuangan,” ujarnya.
Wabup Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko mengatakan plakat dan piagam penghargaan ini merupakan cambuk bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar kedepan penggunaan dan pelaporan anggaran bisa lebih tertib lagi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Prestasi ini merupakan buah dari perjuangan kita bersama dan menjadi penyemangat sekaligus motivasi untuk meningkatkan capaian kinerja yang lebih baik,” urai Timbul.
“Saya harap kedepan pelaporan anggaran kita harus lebih baik dan tidak boleh keluar dari aturan yang ada,” ia menambahkan. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R