Menu

Mode Gelap
Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

Hukum & Kriminal · 18 Nov 2022 16:22 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polres Probolinggo Bongkar Penimbunan Solar 31 Ribu Liter


					Jelang Akhir Tahun, Polres Probolinggo Bongkar Penimbunan Solar 31 Ribu Liter Perbesar

Pajarakan,- Sebanyak 31 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diduga sengaja ditimbun, berhasil disita Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penimbunan puluhan ribu liter solar itu terungkap, Senin (7/11/22) lalu. Saat itu, anggota Polsek Dringu sedang patroli rutin di jalur pantura Dringu, tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Tamansari.

Petugas mencurigai truk mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi (nopol) N 8214 UR, karena sering keluar masuk di SPBU yang berada di sisi utara jalan itu.

Kemudian, saat kendaraan bak terbuka itu melaju ke arah timur dari SPBU Tamansari, anggota Polsek Dringu lantas mengikuti dari belakang. Tak berlangsung lama, truk didapati berhenti di pinggir jalan.

“Kemudian setelah dicek ternyata bak truk telah dimodifikasi tidak seperti bak truk biasanya. Setelah ditanya oleh anggota kami, kernet dan sopirnya menjawab truk tersebut diginakan untuk mengangkut ikan,” kata Arsya saat rilis kasus, Jum’at (18/11/22).

Arsya menjelaskan, petugas Polsek Dringu lantas mengecek tandon di dalam truk. Tenyata isinya berupa ribuan liter solar, yang diborong dari SPBU Tamansari.

“Setelah diketahui ada dugaan penimbunan BBM, anggota kami kemudian mengamankan truk beserta sopir dan kernetnya ke Polsek Dringu untuk diperiksanlebih lanjut,” papar dia.

Sopir truk, Abdur Rohim (45) l,bwarga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan kernetnya Qosim, tetangga Abdur Rohim, tidak dapat mengelak saat diinterogasi petugas.

Sopir truk, menurut Kapolres, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain sopir, polisi juga menetapkan 3 orang tersangka lain. Yakni B (45) warga Desa Lemah Kembar, dan SW (50) warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih serta VAP (35) warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Adapun barang bukti yang telah disita petugas, terang Arsya, diantaranya dua buah pompa air yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki truk kemudian 31 tandon kapasitas seribu liter BBM jenis solar.

“Kami juga amankan satu unit truk mitsubushi warna kuning yang digunakan untuk mengangkut BBM yang diduga akan ditimbun tersangka. Saat ini barang bukti yang diamankan berada di Polres Probolinggo,” pungkas Arsya.

Salah satu tersangka, VAP (35) mengakui bahwa BBM yang ditimbunnya akan dijual kembali setelah harga BBM kembali naik. Aksi borong BBM ini sudah berlangsung selama satu bulan terakhir.

“Sejak satu bulanan ini, nanti rencananya dijual kembali setelah harga BBM mahal,” katanya saat dimintai keterangan oleh wartawan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal