Pasuruan,- Sehari setelah pengumuman penerimaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan kebanjiran pelamar yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
“Tercatat sampai hari ini, tanggal 21 November 2022 pukul 19.00 WIB, pendaftar sudah mencapai 62 orang,” kata Anggota KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, Senin (21/11/2022)
Dijelaskan Nanang, data dari SIAKBA, pendaftar terbanyak dari Kecamatan Purworejo yang mencapai 17 orang, disusul Bugul Kidul 16 orang, lalu Panggungrejo 15 orang dan Gadingrejo 14 orang.
Nanang menyebut, jika informasi pendaftaran ini sudah disebar ke seluruh platform media sosial yang dimiliki KPU Kota Pasuruan.
Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, pendaftaran akan dilakukan sampai tanggal 29 November 2022 berbarengan dengan penelitian administrasi serta akan diumumkan hasilnya.
“Penyebaran informasi sudah diseluruh platform medsos kita, dan masih terus berlanjut,” terangnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT