Probolinggo – Lebih dari seratus jatah haji di Kabupaten Probolinggo mengalami pelimpahan. Hal tersebut disebabkan Calon Jamaah Haji (CJH) yang mendaftar, meninggal dunia sebelum waktu pemberangkatan tiba.
Kasi Pelayanan Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Moch Sugianto mengatakan, pelimpahan haji memang diperkenankan jika CJH meninggal dunia. Dan dari 28.820 CJH yang menunggu jadwal pemberangkatan, 114 di antaranya mengalami pelimpahan.
“Pelimpahan ini bisa jika meninggal, tentu ke keluarganya, misalnya dilimpahkan ke anaknya,” katanya, Selasa (22/10/2022).
Selain karena meninggal, pelimpahan haji juga bisa dilakukan jika CJH mengalami sakit keras atau cacat yang membuatnya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji. Namun, menurut Sugianto, kasus inj masih sangat jarang ditemukan.
“Tapi begini, orang dengan menggunakan kursi roda masih ada yang melakukan ibadah haji, jadi sulit untuk kasus yang ini,” paparnya.
Ia pun berharap, kepada CJH yang masih dalam masa tunggu pemberangkatan untuk terus menjaga kesehatannya. Sehingga, ada masanya yiba, CJH tersebut dapat nerangkat ke tanah suci. “Tetap jaga kesehatan sampai waktunya nanti bisa menunaikan rukun islam yang kelima ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pelimpahan haji bukan hanya terjadi di Kabupaten Probolingo. Sejumlah daerah lainnya juga banyak mendapati kasus ini. Bahkan di Jawa Timur, pelimpahan haji ini sudah mencapai 4.310 kasus.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainu; Hasan R.