Menu

Mode Gelap
Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

Hukum & Kriminal · 23 Nov 2022 17:32 WIB

Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP


					Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Mencuri di 14 TKP Perbesar

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menciduk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari penangkapan ini polisi menyita 4 unit motor hasil curian.

Terduga pelaku adalah Roni (37) warga Dusun Welang, Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan Rohmat (46) warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan kehilangan Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah Dusun Puntir, Desa Martopuro, Selasa (11/10/22) lalu.

“Sepeda motornya hilang saat ditinggal membersihkan rumput di area persawahan,” kata Sawu, Rabu (23/11/22).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kebetulan di sekitar lokasi, ada CCTV pabrik yang merekam pencurian motor.

Berangkat dari temuan CCTV, polisi berhasil terduga pelaku di rumahnya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB. “Pelaku kami amankan di rumahnya Selasa kemarin,” ujar Sawu.

Dijelaskan Sawu, di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor. Diantaranya Honda Beat putih milik pelaku, serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat hitam, dan 1 Yamaha Vixion.

“Empat motor kami amankan dari rumah pelaku, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,” jelas dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri motor. Rinciannya, di Purwosari 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali. Sementara 7 TKP lainnya di wilayah Batu dan Malang.

Pelaku nekat mencuri motor karena tidak punya penghasilan setelah di PHK pabrik. Selain itu, sebagian uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Sebelum melakukan aksinya pelaku ini nyabu. Dia nyabu buat stamina agar berani saat mencuri,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Roni bakal dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “ancaman hukuman paling lama tujuh tahun,” urainya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal